Bimantoro Wiyono Tegaskan Percepatan Revisi RKUHAP Demi Hukum yang Berkeadilan dan Humanis

Anggota Komisi III DPR RI, Bimantoro Wiyono | Foto: DPR RI (dok)

Jakarta, PR Politik – Anggota Komisi III DPR RI, Bimantoro Wiyono, SH, menekankan urgensi percepatan perubahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) sebagai langkah strategis dalam menciptakan sistem hukum nasional yang lebih adil, humanis, dan berpihak pada masyarakat.

Dalam keterangannya, politisi muda yang dikenal vokal dalam isu reformasi hukum ini menyatakan bahwa sudah saatnya Indonesia memiliki sistem hukum pidana yang lepas dari warisan kolonial dan mampu mencerminkan nilai-nilai keadilan sosial serta kebutuhan masyarakat modern.

“RKUHAP kita sudah terlalu lama menggunakan warisan kolonial. Sudah saatnya kita memiliki sistem hukum pidana yang mencerminkan nilai-nilai keadilan sosial, budaya bangsa, serta menjawab kebutuhan masyarakat modern,” ujar Bimantoro.

Ia menyoroti pentingnya pendekatan restorative justice sebagai fondasi baru dalam penegakan hukum pidana ke depan. Menurutnya, tidak semua perkara pidana harus diselesaikan melalui proses peradilan formal yang panjang dan berujung pada pemenjaraan, terutama dalam kasus-kasus ringan.

“Restorative justice adalah bentuk keadilan yang lebih substansial. Korban dan pelaku duduk bersama, menyelesaikan konflik dengan prinsip keadilan dan kemanusiaan. Ini bukan hanya meringankan beban penegak hukum, tapi juga lebih mengutamakan pemulihan sosial,” jelasnya.

Selain aspek pendekatan hukum yang humanis, Bimantoro juga menekankan perlunya penguatan posisi advokat dalam sistem peradilan pidana. Ia menyebut advokat sebagai bagian integral dari penegakan hukum yang harus mendapat pengakuan dan perlindungan maksimal.

“Advokat bukan hanya pembela klien, tapi juga penjaga konstitusi dan pelindung hak-hak warga negara. Dalam revisi RKUHAP ini, kami di Komisi III akan terus mendorong agar ruang gerak dan perlindungan hukum bagi advokat semakin kuat,” tegasnya.

Sebagai penutup, Bimantoro mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk organisasi profesi hukum, akademisi, dan lembaga swadaya masyarakat, untuk aktif berkontribusi dalam proses pembahasan RKUHAP. Ia menegaskan bahwa pembahasan ini akan dilakukan secara terbuka dan transparan demi menghasilkan regulasi yang lahir dari semangat kolektif bangsa.

Baca Juga:  Komisi XII DPR Soroti Ancaman Krisis Energi Global dan Dampaknya bagi Ekonomi Nasional

“Kita harus pastikan RKUHAP ini lahir dari semangat kolektif bangsa, serta dalam proses pembahasan ini akan dilaksanakan secara terbuka dan transparan,” pungkasnya.

 

Sumber: fraksigerindra.id

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

Infografis Terbaru