Kemnaker Optimalisasi Perencanaan Pengawasan Ketenagakerjaan melalui Regulasi Baru

Ketenagakerjaan

Jakarta, PR Politik – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus mendorong langkah optimalisasi perencanaan pengawasan ketenagakerjaan melalui penguatan kelembagaan, peningkatan kompetensi dan distribusi pengawas, hingga pembaruan regulasi serta sistem pelaporan yang terpadu.

Langkah strategis ini dilakukan untuk memastikan penerapan norma ketenagakerjaan serta Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) berjalan beriringan guna menjamin terpenuhinya hak-hak dasar pekerja di seluruh Indonesia.

Kepala Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi, menjelaskan bahwa pembaruan tata cara pengawasan kini diatur secara spesifik dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 15 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Permenaker Nomor 11 Tahun 2026.

Perubahan regulasi tersebut mempertegas wewenang petugas dalam menguji dan memeriksa pemenuhan hak pekerja, mulai dari struktur upah minimum, pembayaran upah lembur, hingga jaminan sosial akibat kecelakaan kerja maupun penyakit akibat kerja.

“Dari sisi perencanaan, penguatan pengawasan perlu didukung pemetaan kebutuhan dan distribusi pengawas berdasarkan jumlah perusahaan, pekerja, serta karakteristik wilayah,” katanya dalam webinar bertajuk “Menunjang Pelindungan Pekerja melalui Optimalisasi Pengawasan Ketenagakerjaan” di Jakarta, Kamis (29/10).

Selain mendistribusikan tenaga pengawas secara profesional, Kemnaker memperkuat sinergi penganggaran dan koordinasi lintas pemerintah pusat dengan daerah agar eksekusi pemantauan di lapangan berjalan efektif.

Penguatan pelaporan hasil pemeriksaan dan sosialisasi juga diarahkan sebagai bahan evaluasi berkala agar program pengawasan ketenagakerjaan semakin presisi dan tepat sasaran.

Anwar Sanusi menegaskan pentingnya keterlibatan kolaboratif antara unsur pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja untuk mengidentifikasi hambatan penerapan aturan K3 di lingkungan kerja.

“Mari kita manfaatkan webinar ini sebagai ruang dialog untuk memperjelas langkah memperkuat tata kelola pengawasan dalam mengatasi tantangan penerapan norma ketenagakerjaan dan K3,” tutupnya.

sumber : Kemnaker

Baca Juga:  Bahlil Alokasikan Rp22,5 Triliun Anggaran ESDM Untuk Infrastruktur Energi