Jakarta, PR Politik – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memberikan klarifikasi tegas merespons beredarnya isu importasi Gula Kristal Mentah (Raw Sugar/GKM) sebanyak 150.000 ton untuk diolah menjadi Gula Kristal Rafinasi (GKR). Kemenperin memastikan bahwa tidak ada kebijakan penambahan kuota maupun alokasi GKM kepada pabrik gula rafinasi untuk kebutuhan sektor makanan, minuman, dan farmasi (maminfar).
Isu importasi yang berkembang sejak Selasa (22/9) tersebut dinilai kurang tepat karena sejatinya pasokan bahan baku industri gula rafinasi nasional telah dikunci melalui ketetapan resmi pemerintah.
Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arief, menegaskan bahwa volume pasokan industri gula rafinasi tahun 2026 berjalan secara konsisten merujuk pada ketetapan Neraca Komoditas yang telah disepakati akhir tahun 2025.
“Tidak ada perubahan alokasi untuk bahan baku industri gula kristal rafinasi saat ini. Kebijakan dan volume pasokan bahan baku bagi industri gula kristal rafinasi pada tahun 2026 tetap sesuai dengan Neraca Komoditas yang telah ditetapkan pada akhir tahun 2025. Pada tahun 2025 lalu, realisasi impor bahan baku GKM untuk diolah menjadi GKR sebagai bahan baku industri maminfar mencapai 99,99%. Bahkan alokasi bahan baku industri tersebut diturunkan untuk tahun 2026, karena pertimbangan reformulasi pada beberapa industri berkaitan dengan pembatasan gula garam lemak (GGL),” katanya dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu (23/9).
Sebagai instansi pembina sektor manufaktur, Kemenperin mengacu pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 57 Tahun 2004 tentang Penetapan Gula sebagai Barang Dalam Pengawasan. Regulasi tersebut membagi tata kelola tiga jenis gula nasional, yakni Gula Kristal Mentah (GKM), Gula Kristal Rafinasi (GKR), serta Gula Kristal Putih (GKP).
Guna mencegah kebocoran gula rafinasi ke pasar umum yang diperuntukkan bagi konsumsi masyarakat, Kemenperin memperketat rantai pasok melalui Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Jaminan Pemenuhan Bahan Baku untuk Industri Gula.
“Kemenperin telah menerbitkan Permenperin Nomor 47 Tahun 2024 yang mengatur bahwa perusahaan industri gula rafinasi dapat mengimpor GKM sebagai bahan baku GKR. Namun produk GKR yang dihasilkan tidak diizinkan untuk masuk ke dalam pasar konsumen masyarakat umum untuk melindungi tata kelola gula,” ungkapnya.
Melalui Permenperin tersebut, perusahaan gula rafinasi diizinkan mengimpor GKM semata-mata untuk diolah menjadi GKR yang kemudian didistribusikan secara tertutup kepada industri pengguna sebagai bahan baku atau bahan penolong produksi.
Ia menambahkan bahwa penjelasan resmi ini dikeluarkan untuk meluruskan distorsi informasi publik sekaligus menjaga kondusivitas iklim usaha manufaktur di dalam negeri.
“Kemenperin mengedepankan prinsip tata kelola yang baik serta berkomitmen untuk menjaga iklim usaha yang kondusif, tertib, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku. Penjelasan ini diharapkan dapat meluruskan pemberitaan kurang tepat yang beredar,” jelasnya.
sumber : Kemenperin















