Jakarta, PR Politik – Kementerian Keuangan resmi meluncurkan fitur Pemetaan Indikasi Kebutuhan Pendanaan Kegiatan Pembangunan Prioritas Daerah (PERDANA) yang disuntikkan ke dalam platform Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD). Peluncuran inovasi teknologi ini dipimpin secara daring oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Askolani, dan menjadi bagian dari transformasi besar kementerian dalam memperketat tata kelola Transfer ke Daerah (TKD) melalui basis informasi fiskal yang lebih terintegrasi, terstandar, serta berbasis bukti (evidence-based).
Fitur PERDANA merupakan produk kolaborasi hibrida antara Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) bersama Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan (BaTii). Sinergi ini mengintegrasikan seluruh proses bisnis, data siber, dan teknologi informasi dalam payung semangat Kemenkeu Satu untuk membangun sistem kerja yang saling terhubung, adaptif, serta responsif terhadap kebutuhan pengambilan keputusan fiskal nasional.
Agenda peluncuran digital ini terpantau diikuti secara masif oleh 3.025 peserta yang berasal dari jajaran pemerintah daerah, Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb), berbagai pemangku kepentingan (stakeholders) terkait, hingga unit-unit di lingkungan internal Kementerian Keuangan. Partisipasi yang luas ini mengunci komitmen bersama dalam memperkuat tata kelola anggaran TKD sebagai instrumen vital guna mendukung harmonisasi kebijakan fiskal nasional.
Kehadiran fitur PERDANA diposisikan untuk memperkokoh fungsi Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara (BUN) dalam mengontrol belanja negara, khususnya pada pos Transfer ke Daerah yang bertindak sebagai salah satu komponen utama penopang APBN. Melalui sistem ini, rantai kebutuhan pendanaan, penentuan kegiatan prioritas, hingga kalkulasi output pembangunan daerah dapat dipetakan secara benderang sejak fase perencanaan hulu.
Kemenkeu memanfaatkan sistem PERDANA untuk mendorong pengelolaan TKD agar tidak lagi terjebak pada besaran kuantitas alokasi anggaran semata, melainkan wajib berorientasi pada hasil (outcome) serta manfaat riil bagi masyarakat bawah. Setiap rupiah yang direncanakan dan digelontorkan melalui skema TKD kini dapat ditelusuri secara akurat kontribusinya terhadap output pembangunan, penentuan lokasi eksekusi, jenis kebutuhan yang dipenuhi, hingga klaster prioritas pembangunan yang didukung.
Langkah ini menandai pergeseran paradigma penting dalam tata kelola fiskal nasional. Manajemen TKD tidak boleh lagi hanya diteropong dari aspek alokasi, pencairan dana, dan kepatuhan administratif yang kaku. Negara kini memiliki kemampuan digital untuk mengidentifikasi kebutuhan objektif pembangunan daerah, menentukan skala prioritas, serta mengukur hasil yang dicapai sebagai basis penyusunan kebijakan yang jauh lebih tepat sasaran.
Selain itu, PERDANA bertindak sebagai langkah awal dalam mempertebal standardisasi tata kelola anggaran TKD yang penggunaannya telah ditentukan (earmarked). Melalui simplifikasi kebijakan serta standardisasi output, Kemenkeu sukses membangun fondasi data yang kuat untuk mendukung perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pemantauan, hingga evaluasi kebijakan TKD secara lebih efektif dan bebas dari celah kebocoran.
Namun demikian, Kementerian Keuangan memberikan penegasan keras bahwa pasokan data yang dihimpun dalam fitur PERDANA haram hukumnya jika dimaknai sebagai janji alokasi anggaran ataupun mekanisme pengusulan pendanaan langsung oleh pemda. Basis data tersebut murni berfungsi sebagai informasi strategis atau intelijen fiskal untuk memetakan peta kebutuhan dana pembangunan daerah, sekaligus mendukung proses analisis dalam kerangka harmonisasi kebijakan fiskal nasional.
Menutup laporannya, lewat peluncuran PERDANA ini, Kemenkeu menargetkan transformasi tata kelola transfer ke daerah ke depan berjalan semakin kredibel, akuntabel, dan berorientasi ketat pada hasil. Dengan dukungan infrastruktur data yang kokoh, pengelolaan fiskal negara diproyeksikan semakin responsif dalam menjawab tantangan serta kebutuhan pembangunan nasional maupun daerah tanpa hambatan birokrasi yang kaku.
sumber : Kemenkeu RI















