Kemenhut Klarifikasi Pembangunan di Pulau Padar: Tunggu Persetujuan UNESCO dan IUCN

Jakarta, PR Politik – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memberikan klarifikasi terkait rencana pembangunan fasilitas pariwisata oleh PT Komodo Wildlife Ecotourism (PT KWE) di Pulau Padar, Taman Nasional Komodo. Kemenhut menegaskan bahwa kegiatan pengusahaan wisata alam ini memiliki landasan hukum yang kuat, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024, yang memungkinkan pembangunan di Zona Pemanfaatan.

Menurut Kemenhut, PT KWE telah mengantongi izin usaha sarana pariwisata alam sejak tahun 2014, namun hingga saat ini belum ada aktivitas pembangunan sarana dan prasarana di lokasi tersebut. Rencana pembangunan yang ada juga sangat terbatas, hanya seluas ±15,375 hektare atau 5,64% dari total perizinan yang ada di Pulau Padar, berbeda dengan informasi yang beredar di publik.

Kemenhut juga menekankan bahwa saat ini prosesnya masih dalam tahap konsultasi publik untuk dokumen Environmental Impact Assessment (EIA), sesuai standar yang ditetapkan oleh World Heritage Centre (WHC) dan IUCN. Pemerintah Indonesia berkomitmen tidak akan mengizinkan pembangunan apa pun sebelum dokumen EIA ini disetujui oleh kedua lembaga internasional tersebut, sebagai bagian dari upaya menjaga Outstanding Universal Value (OUV) situs warisan dunia.

Dokumen EIA telah disusun secara ilmiah dan partisipatif oleh tim ahli lintas disiplin dan dikonsultasikan secara terbuka dengan berbagai pemangku kepentingan. Pemerintah memastikan bahwa setiap pembangunan yang dilakukan tidak akan berdampak negatif terhadap kelestarian komodo dan habitatnya. Kemenhut juga menghargai perhatian publik terhadap isu ini dan mengajak semua pihak untuk menunggu hasil penilaian internasional serta menghindari penyebaran informasi yang tidak akurat.

 

sumber : Kemenhut RI

Baca Juga:  Menteri PU: Infrastruktur Merupakan Perisai Ketahanan Nasional

Bagikan: