Jakarta, PR Politik — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengusulkan kenaikan dana bantuan untuk partai politik (parpol) dari Rp1.000 menjadi Rp3.000 per suara sah. Usulan ini disampaikan langsung oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam rapat pembahasan RAPBN bersama Komisi II DPR RI.
Menurut Tito, tambahan anggaran tersebut dialokasikan ke Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) sebesar Rp414 miliar, dan merupakan bagian dari permintaan total tambahan anggaran Kemendagri sebesar Rp3 triliun dalam RAPBN 2026.
“Tambahan sebesar Rp414 miliar utamanya untuk usulan kenaikan bantuan keuangan parpol yang semula Rp1.000 menjadi Rp3.000 per suara sah,” ujar Tito dalam rapat tersebut.
Dengan kenaikan ini, partai-partai besar seperti PDIP yang memperoleh lebih dari 25 juta suara sah dalam Pemilu 2024 bisa mendapatkan bantuan hingga Rp76 miliar per tahun—naik tiga kali lipat dari sebelumnya. Partai Demokrat, dengan perolehan sekitar 11 juta suara, juga berpotensi menerima dana hingga Rp33 miliar per tahun.
Meski mendapat respons positif dari sebagian anggota DPR, seperti Wakil Ketua Badan Anggaran DPR RI Jazilul Fawaid dan Wakil Ketua Komisi II DPR Aria Bima, usulan ini masih menimbulkan pertanyaan di publik, terutama soal efektivitas dan dampaknya terhadap praktik korupsi dalam tubuh parpol.
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Khoirunnisa Nur Agustyati, menyampaikan bahwa peningkatan dana tidak otomatis akan memperbaiki budaya politik atau mencegah praktik korupsi.
“Jika usulan ini disetujui, maka harus diiringi dengan pembenahan tata kelola internal partai. Transparansi, akuntabilitas, dan demokratisasi internal harus menjadi syarat utama,” tegas Khoirunnisa.
Menurutnya, dana besar tanpa sistem pengawasan yang ketat justru berpotensi memperkuat dominasi elite partai dan melemahkan kaderisasi serta partisipasi akar rumput.
Saat ini, dana bantuan parpol diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik serta diperinci dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018. Bantuan diberikan kepada partai yang memiliki kursi di DPR, secara proporsional berdasarkan jumlah suara sah.
Tito juga mengusulkan mekanisme penyaluran bantuan parpol agar tidak lagi melalui Kemendagri, melainkan langsung disalurkan oleh Kementerian Keuangan ke rekening masing-masing partai. Kemendagri hanya akan bertindak sebagai lembaga verifikator.
“Kalau dimasukkan ke anggaran Kemendagri, baru masuk langsung keluar. Lebih efisien kalau langsung dari Kemenkeu,” ujar Tito.















