Jakarta, PR Politik – Anggota Komisi II DPR RI Dr. H. Jazuli Juwaini, MA menyerukan kepada seluruh elemen bangsa untuk menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang mengatur perubahan mendasar dalam penyelenggaraan Pemilu Nasional dan Daerah ke depan.
Dalam putusan tersebut, MK menetapkan bahwa Pemilu akan dilaksanakan dalam dua tahap. Tahap pertama adalah Pemilu Serentak Nasional untuk memilih Presiden, DPR, dan DPD yang tetap digelar pada 2029. Tahap kedua adalah Pemilu Daerah yang mencakup Pilkada dan Pemilihan Anggota DPRD, digeser pelaksanaannya ke tahun 2031 dan disatukan pelaksanaannya.
“Sebagai lembaga negara yang diberi mandat untuk menguji undang-undang terhadap konstitusi, kami menghormati putusan Mahkamah Konstitusi ini. Putusan ini bersifat final dan mengikat, karenanya harus dijadikan pedoman oleh para pembuat kebijakan, termasuk DPR,” ujar Jazuli.
Wakil rakyat dari Dapil Banten ini memastikan bahwa DPR akan menindaklanjuti putusan tersebut melalui revisi Undang-Undang Pemilu dan Pilkada. Jazuli menekankan pentingnya kehati-hatian dan partisipasi publik dalam proses revisi tersebut, karena menyangkut arsitektur besar demokrasi elektoral Indonesia, serta teknis penyelenggaraan dan pengisian jabatan kepala daerah dan anggota DPRD di masa transisi.
“Putusan ini membawa implikasi yang perlu ditindaklanjuti dengan perubahan regulasi, tidak hanya soal waktu pelaksanaan, tetapi juga menyangkut kesiapan regulasi, kelembagaan penyelenggara, hingga kepastian hukum bagi jabatan-jabatan publik di daerah selama masa jeda 2029–2031,” jelas Jazuli.
Ia juga menegaskan bahwa momentum revisi UU ini harus digunakan untuk memperkuat kualitas demokrasi, meningkatkan partisipasi rakyat, serta memperbaiki tata kelola pemilu agar lebih efisien, transparan, dan akuntabel.
“DPR bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu akan bekerja sama untuk memastikan transisi ini berjalan mulus, konstitusional, dan tetap menjamin hak pilih rakyat serta stabilitas pemerintahan di pusat dan daerah,” pungkas Jazuli.
Sumber: fraksi.pks.id















