Jakarta, PR Politik – Satuan Tugas (Satgas) Inovasi Pembiayaan Taman Nasional dan Konservasi Spesies Ikonik menggelar pertemuan strategis dengan para pimpinan redaksi media massa nasional di Kantor Kementerian Kehutanan, Jakarta, Rabu (5/8). Forum dialog ini diselenggarakan untuk memaparkan progres kerja Satgas sekaligus menjaring masukan media terkait strategi komunikasi publik mengenai pengelolaan Taman Nasional dan perlindungan spesies ikonik di Indonesia.
Agenda tersebut dihadiri langsung oleh Ketua Satgas Hashim Djojohadikusumo, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni yang menjabat sebagai Wakil Ketua Bidang Regulasi, serta Wakil Ketua Bidang Investasi Mari Elka Pangestu. Pembahasan berfokus pada urgensi inovasi pembiayaan konservasi, tantangan tata kelola kawasan, partisipasi warga lokal, perdagangan karbon, pembentukan Badan Layanan Umum (BLU), hingga instrumen pembiayaan berkelanjutan lainnya.
Ketua Satgas Hashim Djojohadikusumo menegaskan bahwa upaya konservasi harus diposisikan sebagai bentuk investasi jangka panjang bagi masa depan bangsa. Pembiayaan di sektor ini tidak semata-mata mengejar keuntungan ekonomi, melainkan untuk memastikan kelestarian ekosistem sebagai fondasi ketahanan lingkungan dan keberlanjutan hidup generasi mendatang.
“Melindungi alam, menyejahterakan masyarakat, dan membangun masa depan Indonesia merupakan satu kesatuan. Inovasi pembiayaan dibutuhkan agar upaya konservasi dapat berlangsung secara berkelanjutan serta memberikan manfaat yang nyata dan berkeadilan bagi masyarakat sekitar kawasan,” ujarnya.
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyampaikan bahwa Indonesia memiliki 57 Taman Nasional dengan total luas mencapai sekitar 27 juta hektare yang merupakan aset strategis negara. Guna mengoptimalkan pengelolaannya, pemerintah memerlukan terobosan hukum dan operasional yang terukur.
“Diperlukan sebuah terobosan. Kami menyambut baik kebijakan Presiden melalui Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2026. Satgas ini diarahkan untuk merevitalisasi 13 Taman Nasional serta dua lanskap konservasi spesies ikonik dengan melibatkan perguruan tinggi, LSM, dan berbagai organisasi yang bergerak di bidang konservasi,” katanya.
Di sisi lain, ia memaparkan bahwa alokasi pendanaan konservasi saat ini baru menutupi sekitar 26 persen dari total kebutuhan ideal pengelolaan Taman Nasional. Oleh sebab itu, diversifikasi sumber pendanaan menjadi kebutuhan yang mendesak melalui integrasi dana publik, swasta, filantropi, perdagangan kredit karbon, payment for ecosystem services, hingga penerbitan species bond.
“Konservasi adalah investasi masa depan. Apabila ekosistem terganggu, jasa lingkungan seperti air, udara, dan berbagai fungsi ekologis lainnya juga akan terdampak. Karena konservasi merupakan pekerjaan jangka panjang, sumber pembiayaannya harus beragam dan berkelanjutan,” jelasnya.
Pemerintah secara tegas membantah anggapan bahwa perluasan skema pembiayaan ini merupakan bentuk komersialisasi kawasan konservasi. Sebaliknya, instrumen ini dirancang untuk memperketat perlindungan ekologis serta memberdayakan masyarakat di sekitar hutan.
“Perdagangan karbon bukan tujuan akhir. Tujuannya adalah memastikan hutan tetap terjaga, keanekaragaman hayati meningkat, dan masyarakat memperoleh manfaat. Dalam mekanisme MRV perdagangan karbon, pelibatan masyarakat menjadi salah satu indikator penting,” papar Raja Juli. “Prinsipnya adalah ecological before tourism. Taman Nasional bukan kawasan yang dinilai semakin baik ketika semakin banyak orang datang. Justru ketika ekologinya semakin terjaga, nilai kawasan tersebut akan semakin meningkat,” lanjutnya.
Ia menambahkan bahwa pemenuhan hak-hak masyarakat kawasan harus berjalan berdampingan dengan kewajiban menjaga kelestarian lingkungan.
“Hak masyarakat harus kita berikan. Namun, hak tersebut juga perlu dibarengi dengan kewajiban untuk menjaga hutan. Masyarakat harus menjadi bagian dari upaya perlindungan kawasan dan memperoleh manfaat yang adil dari keberhasilan konservasi,” tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa Satgas Inovasi Pembiayaan memiliki pembagian peran yang saling melengkapi dengan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).
“Ada Satgas PKH untuk menertibkan kebun dan tambang yang berada di dalam kawasan hutan. Fokusnya berbeda, tetapi seluruh langkah pemerintah harus saling mendukung agar kawasan hutan terlindungi dan masyarakat memperoleh manfaat,” pungkasnya mengakhiri diskusi.
sumber : Kemenhut RI















