Medan, PR Politik – Tim gabungan Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatera bersama Korwas PPNS Polda Sumatera Utara berhasil menggagalkan upaya perdagangan satwa liar dilindungi jenis Kucing Kuwuk (Prionailurus bengalensis), Minggu (22/2). Dalam operasi tangkap tangan tersebut, petugas meringkus seorang pemuda berinisial SD (28) di kawasan Kecamatan Medan Sunggal saat hendak mengirimkan satwa tersebut melalui jasa transportasi darat.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen tegas pemerintah untuk memberantas sindikat perdagangan satwa ilegal yang marak terjadi di media sosial.
“Proses penindakan terhadap pelaku SD berlangsung kooperatif setelah petugas menunjukkan bukti-bukti kuat terkait aktivitas perdagangan ilegal yang dilakukan pelaku melalui Facebook. Kami telah memerintahkan penyidik untuk mendalami peran pelaku dan pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam mata rantai sindikat perdagangan satwa liar dilindungi di wilayah Sumatera Utara,” tegasnya di Medan.
Petugas bergerak berdasarkan laporan masyarakat menuju lokasi di Jl. Tahi Bonar Simatupang. Di titik tersebut, tim menemukan 6 ekor Kucing Kuwuk yang dikemas dalam kardus dengan kondisi memprihatinkan.
Keenam satwa eksotis tersebut kini telah dievakuasi ke Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Sibolangit. Di sana, mereka akan menjalani proses rehabilitasi untuk memastikan sifat liar dan kesehatannya pulih sebelum dilakukan pelepasliaran kembali ke habitat aslinya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif, penyidik resmi menetapkan SD sebagai tersangka tindak pidana kehutanan di bidang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAE). Tersangka terbukti melanggar Pasal 40A ayat (1) Huruf d Jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024.
Regulasi terbaru ini memberikan ancaman hukuman yang jauh lebih berat bagi para pelaku guna memberikan efek jera secara maksimal.
Sesuai regulasi terbaru tersebut, tersangka terancam hukuman yang sangat berat untuk memberikan efek jera, yakni pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 20 miliar.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Kantor Seksi Gakkum wilayah Medan guna pengembangan penyelidikan untuk membongkar aktor intelektual di balik jaringan perdagangan satwa tersebut.
sumber : Kemenhut RI















