Eddy Soeparno: Perpres Nilai Ekonomi Karbon Jadi Fondasi Ekonomi Hijau Masa Depan

Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Eddy Soeparno

Jakarta, PR Politik – Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Eddy Soeparno, menyambut baik terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon (NEK) dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional.

Regulasi yang disahkan pada 10 Oktober 2025 ini menggantikan Perpres No. 98 Tahun 2021 dan disebut Eddy sebagai kado satu tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam memperkuat upaya nasional menghadapi krisis iklim.

“Ini Perpres yang ditunggu-tunggu dalam konteks kegiatan perekonomian di sektor perdagangan karbon dan penanganan gas rumah kaca. Perpres ini membuktikan komitmen kuat Presiden Prabowo dalam mencegah dampak krisis iklim,” ujar Eddy Soeparno saat membuka Indonesia Climate Change Forum (ICCF) 2025, hasil kolaborasi MPR RI dan Emil Salim Institute (ESI).

Eddy menjelaskan, terbitnya Perpres 110/2025 menandai langkah nyata Indonesia dalam memperkuat kebijakan penurunan emisi dan mempercepat pencapaian Net Zero Emission (NZE) pada tahun 2060 atau lebih cepat.

“Perpres ini menjadi wujud komitmen Indonesia dalam menangani krisis iklim, menurunkan emisi gas rumah kaca, dan mendukung pencapaian target Nationally Determined Contribution (NDC),” ujarnya.

Doktor Ilmu Politik lulusan Universitas Indonesia itu menekankan pentingnya sinergi lintas sektor agar implementasi Perpres tidak berhenti pada tataran regulasi, melainkan benar-benar memberi dampak nyata bagi masyarakat dan dunia usaha.

Menurut Eddy, Indonesia memiliki potensi karbon yang sangat besar, baik dari sumber daya alam seperti hutan, mangrove, dan bakau, maupun dari pengembangan energi terbarukan dalam skala besar.

“Perpres Nomor 110 Tahun 2025 menjadi dasar hukum bagi munculnya pilar ekonomi baru, yakni ekonomi karbon, yang diharapkan menjadi sumber pendapatan negara baru di samping pajak dan cukai,” jelasnya.

Baca Juga:  Legislator Demokrat Raja Faisal Manganju Sitorus Respons Wacana Amnesti di Papua

Dengan adanya aturan ini, perdagangan karbon nasional – baik wajib maupun sukarela, di tingkat nasional dan internasional – diharapkan tumbuh pesat. Apalagi Indonesia telah menjalin kerja sama dengan berbagai lembaga internasional yang memiliki kapasitas dalam memverifikasi kualitas dan integritas unit karbon yang diperdagangkan.

“Kita berharap bukan hanya jumlah pelaku dan volume perdagangan karbon yang meningkat, tetapi juga harga karbon Indonesia menjadi lebih kompetitif di mata investor global,” kata Eddy.

Ia menambahkan, Perpres 110/2025 juga memperluas cakupan sektor perdagangan karbon nasional. Kini, bukan hanya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), tetapi juga Kementerian Perindustrian, Kementerian Pertanian, dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dapat berperan aktif dalam pelaksanaannya.

“Dengan demikian, ekosistem perdagangan karbon akan semakin luas, inklusif, dan berdampak positif bagi pembangunan berkelanjutan,” tutup Eddy Soeparno.

“Perpres Nilai Ekonomi Karbon bukan sekadar aturan, tapi fondasi ekonomi hijau masa depan,” tegasnya.

Bagikan:

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

Infografis Terbaru