Jakarta, PR Politik – Peningkatan kepatuhan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) memainkan peran mendasar dalam akselerasi pembangunan daerah. Lebih dari itu, kedisiplinan pembayaran tepat waktu menjadi penjamin utama ketersediaan dana santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas di jalan raya.
Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Purwadi Arianto, menegaskan bahwa untuk mendukung peningkatan kepatuhan pembayaran tersebut, diperlukan transformasi total pada paradigma pelayananpublik. Tata kelola administrasi perlu segera bergeser dari pelayanan yang berbasis instansi dan ego sektoral menuju pelayanan yang berpusat pada masyarakat atau citizen-centric service.
“Model pelayanan juga perlu bergeser dari centralized service menuju networked service, yaitu pelayanan yang didistribusikan melalui banyak titik dengan dukungan penugasan SDM yang fleksibel dan tim pelayanan bergerak,” ujarnya saat menerima audiensi jajaran Direksi PT Jasa Raharja di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Kamis (30/7).
Dalam pertemuan bilateral tersebut, ia menyodorkan rekomendasi strategi transformasi pelayanan bagi Jasa Raharja. Di antaranya adalah membangun manajemen sistem kerja yang lincah (agile) melalui redistribusi petugas lapangan, pembentukan mobile service team, perluasan kapasitas temporer, perpanjangan jam operasional, pembukaan pelayanan pada hari libur, serta optimalisasi antrean daring.
Rekomendasi berikutnya bertumpu pada pengintegrasian ekosistem digital dengan jaringan pelayanan fisik melalui pendekatan omnichannel public service.
“Sehubungan dengan hal tersebut, aplikasi SIGNAL dapat menjadi kanal pelayanan mandiri, sedangkan jaringan pelayanan tatap muka tetap diperlukan untuk memastikan pelayanan yang inklusif dan menjangkau masyarakat dengan keterbatasan akses digital,” jelasnya.
Ia menilai layanan Samsat saat ini masih terbelenggu oleh SOP sektoral. Fragmentasi tata laksana tersebut menyebabkan alur pelayanan belum menjadi satu rangkaian yang padu. Jasa Raharja pun didesak untuk melakukan pemetaan ulang serta business process reengineering secara komprehensif guna memangkas tahapan berulang, persyaratan tidak relevan, dan hambatan antarlembaga.
“Selain itu, perlu disusun sebuah desain konsolidasi pelayanan terintegrasi yang mencakup desentralisasi titik layanan, redistribusi SDM, integrasi proses bisnis, serta pembagian peran pemerintah daerah, kepolisian, dan PT Jasa Raharja,” tambahnya.
“Jasa Raharja menjalankan fungsi sebagai First Payer (penjamin pertama) sesuai ketentuan koordinasi manfaat, sehingga masyarakat memperoleh perlindungan yang cepat, tepat dan berkesinambungan,” urainya.
Ia menambahkan, koordinasi dengan Kementerian PANRB ini menjadi langkah taktis nasional. Pada tahun 2026 ini, target intervensi nasional berbasis populasi pegawai ASN, pemerintah daerah, dan BUMN yang dapat dikonsolidasikan untuk mendongkrak kepatuhan administrasi kendaraan bermotor mencapai lebih dari 8 juta orang.
Kelompok ini diposisikan sebagai target strategis karena perannya sebagai keteladanan publik (role model), populasinya yang terdata valid, mudah dikolaborasikan, serta memiliki daya dongkrak besar terhadap pendapatan PKB dan SWDKLLJ.
“ASN dan BUMN merupakan basis populasi strategis untuk mendorong peningkatan kepatuhan administrasi kendaraan secara terukur dan berkelanjutan,” pungkasnya menutup rilis berita tersebut.
sumber : Kemenpan RI















