Dukung Kejagung Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana, Perindo Minta Kasus Korupsi Tak Ganggu Distribusi MBG

Jakarta, PR Politik – Wakil Ketua Umum DPP Partai Perindo, Tama Satrya Langkun, menyatakan sikap menghormati secara penuh jalannya proses penegakan hukum dalam skandal Kasus Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjerat mantan jajaran pimpinan teras Badan Gizi Nasional (BGN).

Pernyataan resmi tersebut dirilis siber pasca-langkah agresif Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, beserta dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola program MBG periode anggaran 2025–2026, Rabu (3/6).

Menurutnya, manuver hukum korps adhyaksa yang dilanjutkan dengan tindakan penahanan tersebut wajib dipandang sebagai pemenuhan hukum berlandaskan kecukupan alat bukti. Kendati demikian, ia mengingatkan seluruh pihak untuk tetap patuh menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence) hingga keluarnya vonis majelis hakim yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).

“Kami menghormati langkah penegakan hukum yang sedang dilakukan oleh penyidik. Tindakan penahanan yang dilakukan tentu merupakan bagian dari proses hukum yang telah didasarkan pada alat bukti yang dimiliki penyidik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya dalam keterangan resminya.

Ia mempertegas bahwa langkah represif Kejaksaan Agung ini harus diletakkan dalam kerangka penyelamatan program strategis nasional. Pasalnya, MBG bertindak sebagai program primadona Presiden Prabowo Subianto yang bersentuhan langsung dengan hajat hidup anak-anak sekolah. Ketika draf anggaran negara dikorupsi, maka kelompok masyarakat kecil di lapangan lah yang paling terpukul akibat penurunan kualitas logistik pangan.

“Penegakan hukum harus dipandang sebagai langkah untuk memastikan setiap anggaran negara benar-benar digunakan sebesar-besarnya bagi kepentingan masyarakat,” tegas pria yang berlatar belakang aktivis antikorupsi tersebut.

Baca Juga:  Serukan Konsolidasi Spiritual dan Nasionalisme di Konsolnas FPKS, Habib Salim: Bangun Persatuan, Wujudkan Kemenangan

Sengkarut korupsi berskala makro ini mencuat ke publik pasca-tim penyidik Kejagung melakukan penggeledahan paksa di kantor siber dan operasional BGN. Berdasarkan informasi resmi yang beredar, penyidikan berhulu dari ditemukannya indikasi draf pelanggaran hukum dalam proyek pengadaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), sebelum akhirnya membengkak ke draf penyimpangan sistemik lainnya dalam tata kelola internal badan tersebut.

Meskipun draf penyidikan tengah menggelinding panas, Perindo mendesak jajaran pimpinan baru BGN di bawah Nanik S. Deyang untuk menjamin bahwa proses hukum di kejaksaan tidak sampai memicu kemacetan sirkulasi pengiriman makanan di daerah-daerah. Fokus utama birokrasi pangan harus dikunci pada kelancaran pelayanan gizi harian.

Tama mendorong manajemen baru BGN segera memperketat draf mitigasi risiko guna melokalisasi dampak sosiopolitik dari kasus ini. Langkah audit serta evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan, regulasi pengadaan barang, dan mekanisme kontrak kemitraan didesak untuk segera dirombak guna memutus mata rantai penyelewengan di masa depan.

“Langkah-langkah pencegahan yang efektif perlu segera diperkuat agar peristiwa serupa tidak terulang di masa mendatang serta untuk menjaga kepercayaan publik terhadap program yang manfaatnya sangat dirasakan oleh masyarakat,” pungkasnya menyudahi draf rilis siber parpolnya.

sumber : Perindo

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

Infografis Terbaru