Ditjen Gakkum ESDM Sisir Lokasi Tambang Ilegal di Kalimantan Tengah, Kedepankan Edukasi dan Dialog

Palangkaraya, PR Politik – Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan aksi turun lapangan melalui kegiatan Public Awareness Campaign di wilayah Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah, Kamis (18/12). Tim menyasar enam lokasi yang dilaporkan menjadi titik aktivitas Penambangan Tanpa Izin (PETI), mulai dari Petuk Bukit, Pager, Rakumpit, hingga kawasan Pelabuhan Takaras.

Langkah ini diambil di tengah tantangan geografis Kalimantan Tengah yang sulit, sebagai upaya nyata pemerintah dalam membangun kesadaran hukum masyarakat terkait pengelolaan sumber daya alam.

Direktur Jenderal Gakkum ESDM, Jeffri Huwae, menegaskan bahwa kehadiran tim di lapangan tidak melulu soal penindakan hukum secara represif. Di setiap titik, petugas memasang papan peringatan larangan PETI dan melakukan dialog interaktif untuk mendengarkan aspirasi warga sekaligus memberikan edukasi.

“Pesan yang dibawa sederhana namun penting yaitu pengelolaan sumber daya alam harus dilakukan secara legal, bertanggung jawab, dan berkelanjutan, serta kami tidak mau membiarkan rakyat yang menjadi korban,” jelas Jeffri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (19/12).

Direktur Penyelesaian Sengketa dan Sanksi Administratif Ditjen Gakkum ESDM, Andri Budhiman Firmanto, yang memimpin langsung operasi lapangan tersebut, mengakui bahwa persoalan tambang ilegal di daerah seringkali berakar dari masalah ekonomi dan sosial yang sudah menahun.

“Oleh karena itu, membangun pemahaman dan kesadaran hukum masyarakat menjadi langkah strategis yang tidak bisa diabaikan,” ujar Andri. Ia menambahkan bahwa pendekatan edukatif merupakan langkah awal yang krusial sebelum masuk ke tahap penegakan hukum yang lebih ketat.

Selain sosialisasi di lapangan, Ditjen Gakkum ESDM juga menjalankan strategi pencegahan melalui berbagai instrumen:

  • Kampanye Media Sosial: Memperluas jangkauan informasi larangan PETI secara digital.

  • Dorongan Reklamasi: Mewajibkan pemulihan lahan pascatambang demi kelestarian lingkungan.

  • Pemulihan Aset: Mengoptimalisasi mekanisme lelang untuk mengembalikan kerugian negara.

Baca Juga:  Wamenpora Ajak Masyarakat Lestarikan Pencak Silat dan Gerakkan Ekonomi Lokal

Keberhasilan kegiatan di Bukit Batu dan Rakumpit ini tidak lepas dari kolaborasi erat antara pemerintah pusat dan daerah. Operasi ini mendapat dukungan penuh dari Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Tengah serta personel dari Kodam XII/Tambun Bungai. Sinergi ini memastikan kegiatan berjalan kondusif dan menunjukkan komitmen kuat bahwa penegakan hukum di sektor energi membutuhkan kerja sama kolektif.

Pemerintah berharap, melalui kampanye ini, masyarakat perlahan beralih ke praktik penambangan yang legal guna menjamin kesejahteraan ekonomi jangka panjang tanpa merusak ekosistem hutan Kalimantan.

sumber : ESDM RI

Bagikan: