Jakarta, PR Politik – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) terus mengakselerasi kepastian akses dan legalitas kepemilikan lahan bagi masyarakat melalui penyediaan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) yang bersumber dari kawasan hutan. Hingga pertengahan 2026, realisasi penyediaan TORA telah menembus angka 3,11 juta hektare atau setara 76 persen dari total target nasional yang ditetapkan sebesar 4,10 juta hektare.
Capaian masif ini menjadi bagian dari komitmen berkelanjutan pemerintah dalam mengurai persoalan penguasaan tanah historis yang dialami masyarakat di dalam dan sekitar kawasan hutan. Melalui skema TORA, Kemenhut membuka jalan penyelesaian status kawasan sehingga warga dapat melanjutkan proses Sertifikasi Hak Atas Tanah melalui mekanisme Reforma Agraria.
Di bawah kepemimpinan Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, Kemenhut mendorong agar kepastian hukum kawasan hutan dan aspek keberpihakan pada kesejahteraan masyarakat berjalan secara selaras. Kebijakan ini dirancang guna menciptakan tata kelola hutan yang tertib sekaligus menjamin keberlangsungan kegiatan ekonomi warga secara legal dan berkelanjutan.
Hingga saat ini, Kemenhut tercatat telah menerbitkan 237 SK Biru dengan cakupan area mencapai 380.559,51 hektare di berbagai penjuru tanah air. Khusus pada tahun 2026, sebanyak empat SK Biru seluas 332,27 hektare telah diserahkan kepada 2.166 penerima manfaat di 35 desa yang tersebar di Kabupaten Nganjuk, Bangka Barat, Bangka Tengah, dan Sikka.
Selain penerbitan SK Biru, capaian TORA tahun 2026 juga disokong oleh hasil penataan batas kawasan hutan yang menghasilkan 10.189 hektare Areal Penggunaan Lain (APL). Rinciannya meliputi 8.710 hektare di Kalimantan Barat, 40 hektare di Kepulauan Bangka Belitung, serta 1.439 hektare di Sulawesi Tenggara.
Salah satu bukti konkret implementasi TORA dirasakan langsung oleh warga Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur. Pada Februari 2026, Menhut Raja Juli Antoni secara simbolis menyerahkan SK TORA kepada masyarakat Desa Temurejo. Berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 183 Tahun 2026, pemerintah menetapkan alokasi TORA seluas 160,74 hektare yang menjangkau 12 kecamatan dan 26 desa/kelurahan di wilayah Banyuwangi.
Kejelasan status tanah tersebut memberikan kepastian hukum dan rasa aman bagi masyarakat yang telah mendiami dan mengelola lahan secara turun-temurun untuk mengembangkan potensi ekonomi keluarga.
Direktur Jenderal Planologi Kehutanan, Ade Tri Ajikusumah, menggarisbawahi bahwa program TORA merupakan sarana strategis untuk menjembatani kepentingan ekonomi rakyat dengan agenda perlindungan lingkungan.
“TORA adalah jembatan antara kesejahteraan dan kelestarian, agar masyarakat sejahtera, hutan pun tetap lestari,” ujarnya.
Dalam skema operasionalnya, Kemenhut bertanggung jawab menyiapkan dan menyelesaikan sumber TORA dari kawasan hutan sesuai kewenangannya. Proses legalisasi pertanahan selanjutnya ditindaklanjuti melalui sinergi Reforma Agraria bersama kementerian/lembaga terkait, pemerintah daerah, dan instansi pertanahan.
Langkah pelepasan TORA ini ditempuh secara paralel dengan percepatan pengukuhan kawasan hutan nasional. Data Direktorat Pengukuhan Kawasan Hutan per Juni 2026 mencatat Indonesia memiliki total kawasan hutan seluas 124.975.956 hektare, dengan 113.226.040 hektare (90,60 persen) di antaranya telah ditetapkan secara definitif. Sementara itu, 11.749.916 hektare (9,40 persen) sisa kawasan masih dalam proses pemetaan dan penetapan.
Pemerintah masih memiliki tugas menyelesaikan sisa target TORA sekitar 1 juta hektare. Kementerian Kehutanan berkomitmen memacu percepatan verifikasi lokasi yang masih berproses dengan tetap mengedepankan ketelitian tata administrasi, kepastian batas wilayah, serta aspek kemanfaatan bagi rakyat.
Melalui Reforma Agraria di sektor kehutanan ini, pemerintah menegaskan bahwa peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pelestarian hutan bukanlah dua hal yang saling bertentangan, melainkan pilar utama dalam menciptakan tata kelola ruang nasional yang adil dan berkeadilan.
sumber : Kemenhut RI















