Jakarta, PR Politik – Ruang representasi politik di tingkat daerah dinilai berpotensi mengalami penyempitan masif apabila aturan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) dipaksakan berlaku dalam pemilihan anggota DPRD. Di tengah bergulirnya pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu, Partai Perindo melayangkan sikap tegas bahwa perluasan batasan tersebut ke tingkat lokal berisiko tinggi mereduksi volume keterwakilan suara masyarakat dalam lembaga legislatif.
Ketua DPP Bidang Fraksi & Pemerintahan Partai Perindo, Gardian Muhammad, menandaskan bahwa partainya berdiri di garis depan menolak wacana penerapan parliamentary threshold untuk level DPRD provinsi maupun kabupaten/kota.
“Partai Perindo menolak wacana perluasan ambang batas parlemen ke tingkat DPRD karena berpotensi mereduksi kualitas demokrasi dan mengabaikan prinsip keterwakilan rakyat. Setiap suara yang diberikan masyarakat harus memiliki kesempatan yang adil untuk terkonversi menjadi representasi politik, bukan terhapus oleh mekanisme yang semakin membatasi akses partai-partai tertentu,” serunya melalui keterangan tertulisnya, Kamis (18/06).
Ia menganalisis bahwa manuver perluasan ambang batas parlemen secara berjenjang ini sarat akan potensi skema yang menguntungkan partai-partai besar saja. Sebaliknya, regulasi tersebut dinilai bakal mencekik ruang hadirnya alternatif politik baru di daerah, sehingga keberagaman aspirasi horizontal masyarakat terancam hilang dalam sirkuit demokrasi lokal.
“Penerapan ambang batas yang lebih luas justru berisiko menciptakan gejolak politik di daerah dengan menguntungkan partai-partai besar dan menyulitkan lahirnya alternatif politik yang mampu mewakili kepentingan masyarakat secara lebih beragam. Demokrasi yang sehat tidak dibangun melalui penyempitan pilihan, melainkan melalui kompetisi yang terbuka dan setara,” cetusnya membedah risiko instabilitas geopolitik daerah.
Gelombang penolakan ini memanas sebagai respons atas munculnya draf usulan revisi UU Pemilu di parlemen. Usulan tersebut mendesak agar formula ambang batas tidak diisolasi hanya untuk perebutan kursi DPR RI di Senayan, melainkan wajib diadopsi secara hierarkis ke struktur DPRD di bawahnya.
Lebih mendalam, ia mengingatkan tim perumus regulasi agar arah pembenahan sistem politik nasional tidak memotong hak konstitusional warga negara. Langkah penyederhanaan jumlah kepartaian (simplifikasi) dinilai haram jika dieksekusi dengan cara mematikan hak politik kaum minoritas di daerah.
“Pembenahan sistem politik seharusnya difokuskan pada peningkatan kualitas kaderisasi, transparansi partai, dan akuntabilitas wakil rakyat. Jangan sampai alasan penyederhanaan sistem kepartaian dijadikan pembenaran untuk mengurangi hak politik warga negara dan membatasi representasi di tingkat lokal,” tegasnya tanpa kompromi.
Sikap keras Partai Perindo ini didasari oleh realitas keterwakilan politik mereka yang kuat di tingkat akar rumput. Saat ini, Perindo mengantongi modalitas politik yang riil berupa 349 anggota DPRD kabupaten/kota serta 31 anggota DPRD provinsi yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
Portofolio 380 wakil rakyat ini menjadi bukti empiris bagi Perindo bahwa demokrasi di daerah mutlak membutuhkan ruang kompetisi yang inklusif agar pilihan politik masyarakat tetap beragam, aspiratif, serta bersih dari hegemoni kelompok tertentu.
Partai Perindo memberikan garansi akan terus mengawal jalannya sirkuit pembahasan revisi UU Pemilu di DPR RI. Pengawasan ketat ini diproyeksikan menjadi peluru kendali utama untuk melahirkan produk regulasi yang akuntabel, transparan, serta andal menjaga hak politik warga negara di seluruh tingkatan pemerintahan tanpa hambatan birokrasi kaku.
sumber : Perindo















