Bandung Barat, PR Politik – Polemik Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang belakangan mencuat di berbagai daerah dinilai bukan sekadar persoalan administrasi kepegawaian biasa. Di balik ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) hingga keterlambatan pembayaran gaji, terdapat persoalan sistemik yang lebih mendasar, yakni ketidaksesuaian antara syahwat rekrutmen aparatur dengan kapasitas kemampuan keuangan daerah.
Sorotan tajam tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf Macan Effendi, usai melakukan lawatan resmi ke Geo Theater Hawu Pabeasan, Kampung Cidadap, Desa Padalarang, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jumat (10/7).
Menurutnya, pemerintah daerah (pemda) wajib melakukan evaluasi serta audit menyeluruh terhadap kebijakan rekrutmen PPPK yang selama ini dijalankan. Langkah preventif ini dinilai penting agar kebutuhan aparatur negara tetap terpenuhi tanpa harus menciptakan beban fiskal baru yang pada akhirnya merugikan masyarakat luas.
“Dari diskusi tadi terlihat setiap daerah memiliki persoalannya masing-masing. Yang paling penting sekarang adalah mencari sumber masalahnya dan melakukan review ulang. Kalau tidak, persoalan ini akan terus berulang,” ujarnya kepada Kantor Berita RMOLJabar.
Politisi senior Partai Demokrat ini menyampaikan, karut-marut yang kini muncul di sejumlah daerah menjadi sinyal kuat bahwa tata kelola kebutuhan aparatur belum berjalan sesuai dengan perencanaan matang. Padahal, regulasi pusat telah memberikan rambu-rambu serta koridor hukum yang jelas terkait tata cara pengangkatan ASN maupun PPPK.
Namun dalam praktiknya di lapangan, masih marak ditemukan pemerintah daerah yang terus membuka ruang penambahan pegawai secara masif tanpa mempertimbangkan urgensi kebutuhan organisasi dan ketahanan anggaran yang dimiliki. Dampaknya, pos belanja pegawai terus membengkak dan mulai menggerus ruang fiskal APBD yang seharusnya dialokasikan untuk membiayai program pembangunan infrastruktur serta pelayanan publik.
“Menjadi ASN atau PPPK memang dibutuhkan pemerintah. Tetapi ada batasannya. Semua harus disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah,” tegas mantan Wakil Gubernur Jawa Barat tersebut.
Lebih lanjut, ia mengingatkan dengan tegas bahwa anggaran daerah pada hakikatnya merupakan uang rakyat yang harus dikelola secara hati-hati, efisien, dan bertanggung jawab. Atas dasar itu, pemda dilarang keras terjebak pada kebijakan populis yang justru membuat sebagian besar postur APBD habis hanya untuk membiayai birokrasi.
“Anggaran daerah adalah uang rakyat. Jangan sampai sebagian besar hanya habis untuk belanja pegawai, sementara kebutuhan masyarakat di sektor lain justru terabaikan,” cetusnya.
Guna memutus rantai masalah ini, ia meminta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk lebih cermat, jujur, dan objektif dalam mengusulkan kebutuhan pegawai baru. Setiap formasi yang diajukan ke pusat harus benar-benar berbasis pada kebutuhan riil pelayanan publik di lapangan, bukan sekadar keinginan untuk memperbesar struktur aparatur semata.
Di akhir penegasannya, ia menggarisbawahi bahwa penataan ASN dan PPPK juga wajib mempertimbangkan aspek regenerasi birokrasi agar tidak stagnan. Kesempatan bagi para lulusan baru (fresh graduate) untuk mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) harus tetap dibuka lebar guna menjaga sirkulasi SDM di lingkungan pemerintahan tetap sehat.
“Kita membutuhkan kebijakan yang bijaksana. Pelayanan publik harus tetap optimal, keuangan daerah harus sehat, dan kesempatan generasi muda untuk mengabdi kepada negara juga tetap terbuka,” pungkasnya menutup taklimat pengawasannya.
sumber : Fraksi Demokrat















