Anis Byarwati Desak Pemerintah Tinjau Ulang Kenaikan PPN 12% pada 2025

Anggota DPR RI dari Fraksi PKS, Anis Byarwati | Foto: DPR RI (dok)

Jakarta, PR Politik (22/11) – Anggota DPR RI dari Fraksi PKS, Anis Byarwati, meminta pemerintah mempertimbangkan ulang rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% yang dijadwalkan berlaku awal 2025. Ia menilai kondisi ekonomi Indonesia saat ini belum mendukung kebijakan tersebut.

“Saat UU HPP dibentuk pada 2021, asumsi yang digunakan adalah bahwa pada 2025 ekonomi diperkirakan pulih bahkan meningkat. Namun, indikasi-indikasi saat ini menunjukkan ekonomi kita sedang kurang baik,” ujar Anis di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/11).

Anis mengungkapkan data yang mencerminkan lemahnya daya beli masyarakat. Indonesia telah mengalami deflasi selama lima bulan berturut-turut sejak Mei 2024, dengan angka deflasi sebesar 0,03% pada Mei, 0,08% pada Juni, 0,18% pada Juli, 0,03% pada Agustus, dan 0,12% pada September.

“Deflasi adalah sinyal melemahnya daya beli masyarakat,” ungkap Ketua DPP PKS Bidang Ekonomi dan Keuangan ini.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa pertumbuhan ekonomi nasional pada kuartal III 2024 melambat menjadi 4,95% year-on-year (yoy). Sementara konsumsi rumah tangga hanya tumbuh 4,91% yoy, turun dibandingkan kuartal sebelumnya sebesar 4,93%.

“Stimulus dari pemerintah sangat dibutuhkan agar konsumsi masyarakat kembali membaik,” tambahnya.

Baca Juga: Ledia Hanifa Dorong Wirausahawan Muda untuk Wujudkan Indonesia Emas 2045

Anis juga menyoroti penurunan proporsi kelas menengah yang berdasarkan data BPS turun dari 57,33 juta jiwa pada 2019 menjadi 47,85 juta jiwa pada 2024. Sebaliknya, kelompok kelas menengah rentan justru meningkat dari 128,85 juta jiwa pada 2019 menjadi 137,5 juta jiwa pada 2024.

“Sebanyak 9,48 juta kelas menengah turun kelas, ini mencerminkan situasi ekonomi yang sulit,” kata Anis.

Lebih jauh, ia memaparkan data dari Kementerian Ketenagakerjaan yang mencatat 64.288 tenaga kerja terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) hingga 15 November 2024. Angka ini meningkat dari akhir Oktober yang mencatat 63.947 tenaga kerja terdampak, dengan mayoritas PHK terjadi di sektor manufaktur, termasuk industri tekstil.

Baca Juga:  Dina Lorenza Dorong Perempuan Berkontribusi Berkualitas di Dunia Politik

Berdasarkan kajian yang dilakukan oleh INDEF, Anis mengingatkan bahwa kenaikan tarif PPN menjadi 12% akan berdampak negatif terhadap perekonomian.

“Kenaikan ini dapat menyebabkan kontraksi ekonomi, meningkatkan inflasi, menurunkan konsumsi rumah tangga, serta memengaruhi ekspor dan impor,” jelasnya.

Ia pun menyebut masih ada ruang untuk menyesuaikan tarif PPN berdasarkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

“Pada Pasal 7 Ayat 3 dan 4 UU HPP disebutkan bahwa tarif PPN dapat disesuaikan menjadi paling rendah 5% dan paling tinggi 15% dengan kebijakan yang diatur melalui Peraturan Pemerintah dengan persetujuan DPR RI. Ini ruang yang bisa dimanfaatkan mengingat situasi ekonomi saat ini,” tutup Anis.

 

Sumber: fraksi.pks.id

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

Opini