Amin AK Desak OJK Perkuat Perlindungan Konsumen dan Pengawasan PUJK

Anggota Komisi XI DPR RI, Amin AK

Jakarta, PR Politik – Anggota Komisi XI DPR RI, Amin AK, menegaskan bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) perlu memperkuat langkah-langkah perlindungan konsumen serta meningkatkan efektivitas pengawasan terhadap perilaku pelaku usaha jasa keuangan (PUJK). Hal itu disampaikan Amin sebelum Rapat Internal Komisi XI di Gedung Parlemen, Jakarta, Kamis (25/9/2025).

Amin menyoroti masih tingginya pengaduan masyarakat di sektor jasa keuangan. Data OJK mencatat sepanjang Januari hingga Agustus 2025 terdapat 33.739 pengaduan, mayoritas berasal dari sektor perbankan dan fintech.

“Isu utama yang dikeluhkan antara lain perilaku kasar debt collector, penipuan digital seperti phishing dan social engineering, kesulitan klaim asuransi, hingga kebocoran data pribadi,” bebernya.

Ia menyebut banyaknya pengaduan ini menunjukkan konsumen masih belum terlindungi secara optimal.

“OJK harus memastikan setiap PUJK bertindak transparan, adil, dan bertanggung jawab. Jangan sampai masyarakat yang menjadi korban dibiarkan menanggung kerugian sendirian,” tegas Amin.

Politisi PKS itu juga menyoroti maraknya praktik scam dan keuangan ilegal. Hingga Agustus 2025, Satgas PASTI (Penanganan Usaha Tanpa Izin Sektor Keuangan) telah menghentikan 1.556 pinjaman online ilegal dan 284 investasi ilegal, dengan total kerugian masyarakat akibat scam mencapai Rp5,6 triliun.

“Kerugian ini sangat besar. Penindakan jangan hanya berhenti pada pemblokiran rekening atau aplikasi. Harus ada efek jera melalui penegakan hukum yang tegas,” ujar Wakil Ketua Fraksi PKS tersebut.

Berdasarkan data OJK, terdapat 10 modus scam paling marak di Indonesia. Pertama, penipuan transaksi belanja daring dengan 48.836 laporan dan total kerugian Rp824,87 miliar. Kedua, penipuan mengaku pihak lain (fake call) dengan 27.513 laporan dan kerugian Rp902,66 miliar. Ketiga, penipuan investasi sebanyak 18.040 laporan dengan kerugian Rp829,56 miliar. Keempat, penipuan penawaran kerja dengan 16.610 laporan dan kerugian Rp458,47 miliar. Kelima, penipuan hadiah dengan 14.641 laporan dan kerugian Rp168,44 miliar.

Baca Juga:  Puan Maharani Tekankan Evaluasi Menyeluruh Program MBG

Keenam, penipuan melalui media sosial dengan 12.907 laporan dan kerugian Rp440,21 miliar. Ketujuh, phishing dengan 12.714 laporan dan kerugian Rp483,15 miliar. Kedelapan, social engineering dengan 8.663 laporan dan kerugian Rp348,59 miliar. Kesembilan, pinjaman online fiktif dengan 4.463 laporan dan kerugian Rp20,34 miliar. Kesepuluh, modus APK (Android Package Kit) via WhatsApp dengan 3.516 laporan, kerugian Rp123,43 miliar, dan rata-rata Rp7,26 juta per kasus.

Selain perlindungan konsumen, Amin juga menekankan pentingnya peningkatan literasi keuangan. Meski indeks literasi keuangan nasional naik menjadi 43,42% pada 2025, ia menilai masih ada kesenjangan signifikan di wilayah Indonesia Timur dan pada literasi keuangan syariah.

“Program literasi jangan hanya mengejar jumlah kegiatan, tapi harus berdampak nyata pada perubahan perilaku keuangan masyarakat,” jelasnya.

Amin menegaskan, Komisi XI DPR RI akan terus mengawal pelaksanaan mandat OJK sesuai Undang-Undang No 4/2023 tentang P2SK (Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan), terutama dalam pengawasan market conduct (perilaku pasar), penyelesaian sengketa melalui LAPS (Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa), dan pemberantasan aktivitas keuangan ilegal.

“Kami ingin memastikan bahwa perlindungan konsumen benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat dan jangkauan obyek perlindungannya semakin luas,” pungkasnya.

Sumber: fraksi.pks.id

Bagikan: