Ahmad Doli Kurnia: DPR Siap Tindaklanjuti Putusan MK Terkait Pembentukan Lembaga Pengawas Independen ASN

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung | Foto: DPR RI (dok)

Sorong, PR Politik — Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, menegaskan bahwa DPR menghormati sekaligus siap menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 121/PUU-XXII/2024, yang memerintahkan pemerintah dan DPR membentuk lembaga pengawas independen Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam waktu dua tahun.

Menurut Doli, keputusan tersebut menjadi momentum penting untuk memperkuat sistem merit, menjaga netralitas ASN, serta memberikan perlindungan terhadap aparatur negara dari potensi politisasi birokrasi.

“Kita harus menghormati putusan Mahkamah Konstitusi, karena sifatnya final and binding. Saat membahas revisi UU ASN dulu, saya masih di Komisi II, dan itu salah satu pembahasan terlama—hampir tiga tahun. Isu yang paling alot waktu itu adalah keberadaan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN),” ujar Doli usai melakukan kunjungan kerja Baleg DPR RI ke Kota Sorong, Papua Barat Daya, Selasa (28/10/2025).

Doli menjelaskan bahwa saat penyusunan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, terdapat tiga isu utama yang menjadi fokus pembahasan, yakni penyelesaian tenaga honorer, modernisasi birokrasi melalui digitalisasi layanan publik, serta keberlanjutan lembaga pengawas ASN seperti KASN.

“Sebagian besar anggota Komisi II saat itu sebenarnya berharap KASN tetap ada karena menjadi lembaga pelindung ASN dari kesewenang-wenangan atau politisasi jabatan. Namun pemerintah lebih cenderung agar KASN ditiadakan, dan akhirnya fungsi pengawasan diambil alih oleh Kemenpan RB dan BKN,” jelas legislator asal Fraksi Partai Golkar itu.

Dengan adanya putusan MK yang mewajibkan pembentukan lembaga pengawas independen, Doli menilai bahwa DPR dan pemerintah perlu mencari formulasi baru agar lembaga tersebut tetap efektif tanpa menambah beban birokrasi.

“Dalam revisi UU ASN nanti, kita perlu mencari formula yang tepat. Satu sisi pengawasan independen harus ada, tapi di sisi lain jangan sampai menambah tumpang tindih birokrasi atau menyulitkan daerah,” ungkapnya.

Baca Juga:  Anggota BKSAP DPR RI Fathi Kawal Resolusi Diplomasi Parlemen untuk Solusi Dua Negara Palestina di Sidang IPU

Selain membahas putusan MK, Doli juga menyoroti isu alih status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) tanpa tes, yang menuai pro dan kontra di masyarakat. Menurutnya, UU ASN telah memberikan dasar hukum yang jelas untuk penyelesaian tenaga honorer, namun hingga kini pemerintah belum menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan pelaksana, padahal semestinya diterbitkan paling lambat enam bulan setelah undang-undang disahkan.

“Dalam UU ASN sudah jelas, ASN terdiri dari PNS dan P3K. P3K ini juga ada yang penuh waktu dan paruh waktu. Harapannya, tenaga honorer bisa masuk ke kategori P3K, karena banyak di antara mereka sudah bekerja puluhan tahun dan tidak memenuhi syarat usia menjadi PNS,” jelasnya.

Meski demikian, Doli menegaskan bahwa proses seleksi tetap diperlukan untuk menjamin kualitas aparatur negara. Namun mekanismenya perlu disesuaikan agar lebih inklusif terhadap tenaga honorer yang telah lama mengabdi.

“Seleksi tetap harus ada, tapi bisa disesuaikan agar lebih realistis. Kita juga paham keterbatasan anggaran yang berpengaruh pada formasi ASN. Karena itu, P3K paruh waktu bisa jadi solusi sementara,” ujarnya.

Ia menutup pernyataannya dengan menekankan bahwa revisi UU ASN ke depan tidak hanya fokus pada pembentukan lembaga pengawas, tetapi juga harus menyelesaikan persoalan tenaga honorer, memperkuat sistem merit, dan mempercepat modernisasi birokrasi digital.

“Revisi UU ASN ke depan harus menyeluruh. Kita ingin birokrasi yang modern, bersih, dan netral. Pengawasan independen harus ada, tenaga honorer harus punya kepastian, dan pelayanan publik harus semakin efisien,” pungkas Ahmad Doli Kurnia.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

Infografis Terbaru