Komisi V DPR Sudjatmiko Dorong Revisi UU LLAJ Benahi Transportasi

UU LLAJ

Jakarta, PR Politik – Pembenahan menyeluruh terhadap ekosistem moda darat domestik mendesak untuk diakselerasi lewat revisi UU LLAJ transportasi nasional, di mana pembaruan regulasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 ini diharapkan sanggup menjawab berbagai polemik krusial, mulai dari penertiban truk over dimension over loading (ODOL), perlindungan hukum transportasi daring, hingga ketersediaan sarana pendukung kendaraan listrik.

Anggota Komisi V DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Sudjatmiko menekankan bahwa proses legislasi tersebut tidak boleh sekadar menjadi ajang perubahan norma hukum formal di atas kertas, melainkan harus menjamin kehadiran negara dalam melindungi keselamatan publik dan pelaku usaha.

“Revisi UU LLAJ harus menghasilkan kebijakan yang memberikan kepastian hukum, menjamin keselamatan masyarakat, dan menciptakan iklim usaha yang sehat. Pemerintah harus hadir untuk melindungi konsumen sekaligus memastikan pelaku usaha dapat menjalankan kegiatannya dengan aturan yang jelas dan adil,” ujarnya melalui pernyataan tertulisnya, Kamis (29/10).

Mengenai fenomena truk ODOL, ia mengimbau agar penindakan tidak semata bertumpu pada pengemudi di lapangan, tetapi juga menyasar rantai distribusi dari pemilik barang hingga perusahaan angkutan.

“Jangan sampai pengemudi menjadi pihak yang paling mudah disalahkan, sementara persoalan dalam rantai distribusi tidak diselesaikan. Negara harus memastikan pembagian tanggung jawab yang jelas dan proporsional, serta penegakan hukum yang konsisten,” terangnya.

Selain persoalan angkutan barang, penetapan Payung Hukum Ojek Online dan Taksi Online juga menjadi perhatian serius demi kepastian tarif, perlindungan pengemudi, standar pelayanan konsumen, serta transparansi perpajakan.

“Transportasi online sudah menjadi bagian dari kehidupan masyarakat. Karena itu, harus ada kejelasan mengenai tanggung jawab perusahaan aplikasi, perlindungan pengemudi, standar pelayanan, dan hak konsumen. Ketika terjadi persoalan, masyarakat harus mengetahui mekanisme perlindungan dan pihak yang bertanggung jawab,” jelasnya.

Baca Juga:  Anggota Komisi IX DPR RI Obon Tabroni Usulkan Korban Kejahatan Ditanggung BPJS Kesehatan

Terkait percepatan transisi energi, ia mengingatkan agar dorongan penggunaan kendaraan listrik dibarengi kesiapan sarana pengisian daya, standar keamanan baterai, hingga penanganan limbahnya.

“Jangan sampai kita hanya mendorong masyarakat membeli kendaraan listrik, tetapi belum memastikan kesiapan infrastruktur, keselamatan, layanan purnajual, dan pengelolaan baterainya. Transformasi transportasi harus dibangun sebagai ekosistem yang utuh,” tegasnya.

Legislator PKB tersebut mendorong keterlibatan publik yang luas dari akademisi hingga komunitas pengemudi agar formulasi hukum berdaya guna secara nyata.

“Pertanyaan mendasarnya adalah sejauh mana pemerintah benar-benar serius menjamin keselamatan dan kenyamanan masyarakat dalam menggunakan transportasi. Bagaimana negara melindungi konsumen, memberikan kepastian kepada pengemudi, menertibkan pelanggaran, dan menjaga agar dunia usaha tetap berkembang secara sehat? Semua itu harus dijawab melalui regulasi yang jelas dan pelaksanaan yang konsisten,” ujarnya.

“Transportasi yang baik bukan hanya tentang bagaimana orang dan barang sampai ke tujuan. Transportasi yang baik adalah transportasi yang menjamin keselamatan, memberikan kenyamanan, melindungi konsumen, dan memastikan seluruh pihak dapat menjalankan kegiatan usahanya dengan aturan yang adil dan jelas,” tuturnya.

sumber : Fraksi PKB