Jakarta, PR Politik – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, menegaskan urgensi penataan sistem perlindungan anak di sekolah guna menghentikan maraknya kasus perundungan melalui skema penanganan menyeluruh.
Langkah ini mencakup skema pemulihan menyeluruh bagi korban, pembinaan intensif bagi pelaku, serta pembenahan ekosistem pencegahan kekerasan secara berkelanjutan.
Pesan tegas tersebut diutarakannya dalam perhelatan Diskusi Publik bertema “Darurat Perundungan di Sekolah: Tanggung Jawab Hukum, Perlindungan Anak, dan Strategi Pencegahannya” pada Senin (26/10).
Ia menyoroti temuan Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) Tahun 2024 yang menunjukkan fakta miris pergaulan remaja di lingkungan pendidikan.
“Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) Tahun 2024 menunjukkan satu dari dua anak pernah mengalami setidaknya satu bentuk kekerasan sepanjang hidupnya, dengan dua dari tiga pelaku kekerasan fisik adalah teman sebaya dan didominasi perundungan antarsiswa. Peristiwa tersebut menjadi pengingat kalau anak belum sepenuhnya aman, bahkan di lingkungan yang seharusnya menjadi tempat mereka tumbuh, belajar, dan berinteraksi,” ujarnya.
Ia menerangkan bahwa normalisasi kekerasan yang mengatasnamakan pendisiplinan atau candaan antar-teman sebaya berdampak fatal terhadap psikologis anak, sehingga membutuhkan respons cepat dari pemangku kepentingan.
Guna memperkuat sistem perlindungan anak di sekolah, ia merinci tiga pilar utama yang wajib dijalankan oleh seluruh elemen pendidikan.
“Anak dapat menjadi korban, tetapi anak juga dapat melakukan kekerasan terhadap anak lainnya. Karena itu, sistem perlindungan anak harus mampu merespons kedua situasi tersebut, dengan memperkuat tiga hal. Pertama, deteksi dini dan identifikasi risiko oleh keluarga, lingkungan masyarakat, dan satuan pendidikan. Kedua, intervensi terhadap anak yang melakukan kekerasan. Ketiga, penguatan pencegahan dan penanganan kekerasan secara terpadu, baik yang terjadi secara langsung maupun di ranah daring,” tegasnya.
Selain itu, ia mendorong optimalisasi kanal pengaduan SAPA 129 dan UPTD PPA di daerah demi memberikan akses bantuan hukum dan psikologis yang cepat.
“Pada akhirnya, mencegah perundungan bukan hanya tanggung jawab anak itu sendiri, melainkan tanggung jawab seluruh ekosistem yang membentuk dan melindungi kehidupan anak. Kita perlu memastikan anak dapat tumbuh dalam lingkungan yang mengajarkan empati dan memiliki mekanisme yang tegas untuk menghentikan kekerasan. Anak yang melakukan kekerasan perlu dibina dan dipertanggungjawabkan tindakannya sesuai ketentuan yang berlaku. Anak yang menjadi korban harus dilindungi dan dipulihkan. Sementara itu, anak-anak lain harus mendapatkan jaminan bahwa sekolah, keluarga, serta lingkungan tempat mereka tumbuh mampu menjadi ruang yang aman,” pungkasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menyatakan telah menerbitkan Keputusan Menteri Nomor 17 Tahun 2026 dan Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pedoman Penyelenggaraan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman (BSAN).
“Dalam merespon fenomena kekerasan kami menerbitkan Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman dan Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 17 Tahun 2026 menetapkan tentang Pedoman Penyelenggaraan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman (BSAN),” ujarnya.
Kebijakan teranyar tersebut memuat enam pedoman fokus, mulai dari pendekatan promotif-preventif, peningkatan partisipasi ekosistem, penetapan standar keamanan sekolah, hingga opsi penanganan melalui jalur litigasi.
sumber : KemenPPPA















