Jakarta, PR Politik – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian resmi menandatangani Surat Edaran Bersama (SEB) terkait Digitalisasi Layanan Jemaah Haji Berbasis Data Kependudukan di Gedung Sasana Bhakti Praja, Jakarta, Jumat (9/10). Kesepakatan ini melibatkan Kementerian Haji dan Umrah serta Kementerian Kesehatan untuk memperketat tata kelola dan mencegah manipulasi antrean keberangkatan.
“Oleh karena itu kita sudah bersepakat, kami bertiga untuk mendukung pelayanan haji dan umrah dengan kualitas lebih baik,” ujarnya sebelum menandatangani SEB tersebut.
Ia menjelaskan tingginya antusiasme warga Indonesia berangkat ke Tanah Suci berpotensi memicu timbulnya celah kecurangan atau moral hazard akibat keterbatasan kuota. Pengintegrasian data kependudukan Dukcapil dipandang sebagai solusi utama agar urutan pendaftaran tetap tertib.
“Permasalahan kuota ini dan antre ini, ini kemudian bisa moral hazard. Moral hazard di antaranya ada yang mungkin jadi calo yang mengurus. Ada kemudian yang harusnya mengantrenya masih lama minta duluan. Bahkan menggunakan nama orang lain dan lain-lain,” ujarnya.
Guna menutup ruang gerak percaloan, Ditjen Dukcapil mengerahkan teknologi identifikasi biometrik mulai dari face recognition, sidik jari, hingga iris mata. Implementasi data kependudukan Dukcapil ini diharapkan dapat mempercepat verifikasi identitas fisik calon jemaah secara akurat.
“Kami sudah bersepakat dengan Kementerian Haji dan Umrah memanfaatkan data Dukcapil ini, untuk memverifikasi semua calon-calon yang akan berangkat haji,” ujarnya.
Melalui peresmian Digitalisasi Layanan Jemaah Haji, ia mendorong sinergi ketat antara pemerintah daerah, Dinas Kesehatan, dan kementerian terkait agar pemenuhan syarat medis maupun administrasi haji terlaksana secara transparan.
“Sehingga penanganan tiap-tiap daerah juga berlaku tertib, tidak menimbulkan masalah, baik masalah hukum maupun masalah sosial, keributan, kegaduhan yang tidak perlu,” tandasnya mengakhiri pemaparan mengenai pentingnya keakuratan data kependudukan Dukcapil dalam skema Digitalisasi Layanan Jemaah Haji.
sumber : Kemendagri















