Jakarta, PR Politik – Tingginya angka kasus kekerasan anak disabilitas menunjukkan perlunya penguatan kapasitas pemerintah daerah dalam upaya pencegahan dan penyediaan layanan perlindungan yang terintegrasi. Upaya perlindungan terhadap anak penyandang disabilitas ini dimulai dari pencegahan, deteksi dini, akses informasi dan pengaduan, hingga ketersediaan layanan yang inklusif.
Sekretaris Deputi Bidang Perlindungan Anak Kemen PPPA, Eka Prasetiawati, menegaskan bahwa kelompok anak penyandang disabilitas membutuhkan jaminan perlindungan khusus agar terhindar dari maraknya tindak kekerasan anak disabilitas.
“Anak penyandang disabilitas merupakan kelompok anak yang membutuhkan perlindungan khusus. Mereka memiliki hak yang sama untuk hidup, tumbuh, berkembang, berpartisipasi, dan memeroleh perlindungan dari kekerasan. Pemerintah pusat bersama pemerintah daerah dan lembaga negara lainnya memiliki kewajiban dan tanggung jawab dalam memberikan perlindungan kepada anak, termasuk anak penyandang disabilitas,” ujarnya.
Berdasarkan Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) Tahun 2024, sebanyak 83,85% anak penyandang disabilitas usia 13–17 tahun pernah mengalami setidaknya satu bentuk kekerasan sepanjang hidupnya, sementara 64,57% mengalaminya dalam satu tahun terakhir. Data tersebut mempertegas bahaya kekerasan anak disabilitas yang perlu ditekan melalui Bimbingan Teknis Penguatan Pencegahan bagi Pemerintah Daerah untuk menyusun Rencana Tindak Lanjut (RTL) konkret.
“Data ini menunjukkan pentingnya penguatan pencegahan, deteksi dini, serta kesiapan perlindungan dan layanan. Kerentanan anak juga perlu dipahami dengan memperhatikan kondisi keluarga, satuan pendidikan, dan dukungan di sekitarnya. Keterbatasan informasi dan pemahaman mengenai kebutuhan anak dapat menyebabkan risiko kekerasan tidak segera dikenali atau ditindaklanjuti,” tambahnya.
Kemen PPPA berharap pemerintah daerah dapat mengintegrasikan perlindungan anak penyandang disabilitas dalam perencanaan daerah agar hak-hak mereka terpenuhi dengan baik.
“Sebagai tindak lanjut, bimbingan teknis hari ini diarahkan untuk memperkuat kapasitas pemerintah daerah dalam menyusun program yang sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing wilayah. Kami berharap peserta dapat meningkatkan kemampuan dalam pencegahan dan deteksi dini kekerasan dan mengintegrasikan perlindungan anak penyandang disabilitas dalam perencanaan daerah. Mari kita pastikan setiap anak penyandang disabilitas dapat tumbuh dan berkembang dalam lingkungan yang aman, terlindungi, inklusif, aksesibel, dan menghargai martabatnya,” pungkasnya.
Sejalan dengan hal itu, Direktur Penanggulangan dan Kesejahteraan Sosial Bappenas, Tirta Sutedjo, mendorong percepatan penyusunan Rencana Aksi Daerah Penyandang Disabilitas (RADPD) guna menekan maraknya kekerasan anak disabilitas. Dukungan serupa disampaikan Ketua SAPDA Nurul Saadah dan Komisioner KND Eka Prastama, yang menekankan pentingnya akses informasi, pendidikan inklusif, serta peran pemda sebagai ujung tombak dalam membebaskan anak penyandang disabilitas dari ancaman kekerasan.
sumber : KemenPPPA















