Jakarta, PR Politik – Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi PKS, Meity Rahmatia, meminta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) untuk memberikan penjelasan menyeluruh atas temuan Ombudsman RI terkait dugaan keberadaan fasilitas khusus atau hunian dengan fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong.
Sikap Meity Rahmatia Terhadap Dugaan Fasilitas Mewah Lapas Cibinong
Dalam inspeksi dan temuannya, Ombudsman RI mengungkap adanya sejumlah bangunan menyerupai klaster atau hunian tersendiri yang dilengkapi dengan fasilitas seperti ruang tamu, kamar, televisi, kulkas, hingga sarana kebugaran. Selain itu, Ombudsman menerima laporan dugaan pungutan sebesar Rp150.000 per minggu serta hambatan dalam akses pengawasan yang saat ini masih dalam proses pendalaman.
“Temuan ini tidak boleh berhenti sebagai polemik. Komisi XIII perlu mendapatkan penjelasan berbasis fakta: bangunan itu statusnya apa, siapa yang menggunakan, atas dasar kewenangan apa, dan bagaimana mekanisme pengawasannya,” tegasnya.
Ia menilai, klarifikasi dari pihak Ditjenpas yang menyebut kawasan tersebut sebagai rumah dinas dan fasilitas pendukung program asimilasi perlu dihargai, namun harus dibuktikan secara transparan melalui dokumen resmi dan mekanisme yang terbuka.
“Kalau memang fasilitas asimilasi, harus jelas siapa yang berhak menempati, apa dasar penempatannya, apa kegiatan pembinaannya, bagaimana pengawasannya, dan apakah fasilitas tersebut sesuai standar yang berlaku. Jangan sampai program pembinaan justru menimbulkan kesan adanya privilese bagi warga binaan tertentu,” tutur legislator DPR RI asal Daerah Pemilihan Sulawesi Selatan I tersebut.
Sorotan Komisi XIII DPR Atas Dugaan Fasilitas Mewah Lapas Cibinong
Ia menggarisbawahi pentingnya mempertahankan prinsip kesetaraan perlakuan (equal treatment) terhadap seluruh warga binaan di dalam lembaga pemasyarakatan. Menurutnya, pemasyarakatan memang berlandaskan pembinaan yang manusiawi, namun tidak boleh menciptakan jurang pembeda berdasarkan status sosial, kekuatan ekonomi, maupun akses tertentu.
“Kita harus memastikan tidak ada dua standar di dalam lapas: satu standar bagi warga binaan biasa dan standar lain bagi meity rahmatia yang memiliki akses atau kemampuan tertentu,” lanjutnya.
Tuntutan Lima Poin Klarifikasi Kasus Fasilitas Mewah Lapas Cibinong
Atas dasar itu, ia mendesak Ditjenpas untuk mengklarifikasi sekurang-kurangnya lima poin krusial, meliputi kejelasan status dan peruntukan bangunan, daftar serta dasar legalitas penempatan warga binaan, standar fasilitas program asimilasi, kebenaran dugaan pungutan liar, hingga mekanisme pengawasan keamanan di kawasan tersebut.
Ia juga mendorong agar temuan ini dijadikan momentum evaluasi menyeluruh terhadap seluruh fasilitas asimilasi dan hunian khusus di sistem pemasyarakatan secara nasional.
Pembinaan Pemasyarakatan Tanpa Hak Istimewa
Menutup keterangannya, ia mengingatkan agar semua pihak menunggu hasil pemeriksaan resmi tanpa mengesampingkan bobot dari temuan lapangan tersebut.
“Kita tidak boleh mengambil kesimpulan sebelum pemeriksaan selesai. However, temuan ini juga tidak boleh dianggap remeh. Prinsipnya sederhana: pemasyarakatan harus membina, bukan menciptakan privilese. Setiap fasilitas harus memiliki dasar yang jelas, setiap penghuni harus memiliki status yang jelas, dan setiap pungutan harus dapat dipertanggungjawabkan,” pungkasnya.
sumber : Fraksi PKS















