Jakarta, PR Politik – Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat, menegaskan bahwa keberhasilan implementasi regulasi konsesi disabilitas sangat bergantung pada akurasi serta kevalidan basis data nasional. Tanpa pendataan yang terintegrasi dan terverifikasi secara berkala, kebijakan inklusif berisiko tidak tepat sasaran dan gagal menjangkau penyandang disabilitas yang paling membutuhkan.
Akurasi Data Jadi Kunci Utama Penerapan PP Nomor 31 Tahun 2026
Legislator yang akrab disapa Rerie ini menyampaikan bahwa regulasi pemberian kemudahan minimal 20 persen bagi pemegang Kartu Penyandang Disabilitas (KPD) harus dieksekusi dengan pijakan data yang kuat di lapangan.
“Kebijakan yang inklusif harus dimulai dari data yang akurat. Jika basis data penyandang disabilitas tidak lengkap, tidak diperbarui, dan tidak dapat diverifikasi, maka ketentuan konsesi minimal 20% hanya akan menjadi angka di atas kertas. Mereka yang benar-benar membutuhkan bisa jadi tidak pernah merasakan manfaatnya,” ujar Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Minggu (27/9).
Pemerintah sendiri melalui Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) telah menggelar Rapat Koordinasi Persiapan Implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2026 tentang Konsesi bagi Penyandang Disabilitas dan Insentif bagi Perusahaan pada 1 September 2026. Rapat yang digelar secara daring tersebut diikuti oleh 33 kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah dengan total 64 pejabat perwakilan.
Cakupan Lintas Sektor dan Realita Pendidikan serta Ketenagakerjaan
Kebijakan PP No. 31/2026 yang diundangkan sejak 2 Juli 2026 tersebut dirancang mencakup berbagai bidang kehidupan masyarakat, mulai dari pendidikan, transportasi, kesehatan, perumahan, ketenagakerjaan, hingga kebudayaan dan pariwisata. Ia menegaskan, regulasi ini perlu diimbangi dengan pemetaan kebutuhan konkret di tiap daerah.
“Regulasinya sudah ada, tetapi tantangan sesungguhnya ada pada implementasi. Langkah pertama implementasi adalah mengetahui siapa penerima manfaat, di mana mereka berada, dan apa kebutuhan mereka yang paling mendesak,” tegasnya.
Harmonisasi Data Pusat dan Daerah untuk Hasil Terukur
Ia yang juga menjabat sebagai anggota Komisi X DPR RI mewanti-wanti pentingnya sinkronisasi sistem pendataan antara pemerintah pusat dan daerah agar tidak timbul kebingungan atau duplikasi data warga.
“Kebijakan pusat membutuhkan data dari daerah. Setiap provinsi, kabupaten, dan kota, perlu membangun basis data penyandang disabilitas yang terhubung dengan sistem nasional. Tanpa itu, penyandang disabilitas yang sama bisa tercatat di Jakarta, tetapi terlewat di Jawa Timur,” jelasnya.
Menjamin Kebijakan Inklusif Bermanfaat Nyata
Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem ini pun mendorong agar efektivitas setiap regulasi disabilitas diukur langsung dari dampak nyata yang dirasakan oleh para penerima manfaat di tingkat akar rumput.
“Kita sudah memiliki cukup banyak regulasi. Yang dibutuhkan sekarang adalah data yang akurat, jalur implementasi yang jelas, dan hasil yang dapat diukur,” pungkasnya.
sumber : Fraksi Nasdem















