Badan Pertimbangan ASN Sanksi 35 Pelanggar Disiplin, Kasus Bolos Kerja dan Korupsi Mendominasi

Jakarta, PR Politik – Pemerintah melalui Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN) mengambil tindakan tegas dengan menjatuhi sanksi kepada 35 ASN yang terbukti melanggar disiplin. Keputusan tersebut ditetapkan dalam sidang BPASN yang digelar di Kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Jakarta, Kamis (13/8).

Sidang tersebut dipimpin langsung oleh Menteri PANRB selaku Ketua BPASN, Rini Widyantini. Dari total 35 kasus pelanggaran yang disidangkan, kategori paling dominan adalah tidak masuk kerja sebanyak 11 kasus. Pelanggaran lainnya mencakup 9 kasus integritas, 8 kasus tindak pidana korupsi, 3 kasus izin perkawinan dan perceraian, 3 kasus asusila, serta 1 kasus penyalahgunaan narkotika.

“Dari 35 kasus yang dibahas dalam sidang ini, 31 kasus akan diperkuat dan empat kasus diperingan. Meski diperingan sanksi tetap diberikan kepada ASN yang melanggar,” ujarnya.

Majelis sidang mempertimbangkan secara cermat berbagai faktor sebelum memutus sanksi. Bentuk hukuman disesuaikan dengan bobot pelanggaran, mulai dari sanksi ringan, sedang, hingga hukuman disiplin berat berupa pemberhentian.

Catatan BPASN menunjukkan bahwa hingga Agustus 2026, terdapat akumulasi 239 kasus pelanggaran disiplin ASN secara nasional, di mana 63 kasus di antaranya merupakan pelanggaran tidak masuk kerja. Menanggapi tingginya angka tersebut, ia kembali mewanti-wanti seluruh aparat negara mengenai aturan ketat kehadiran.

“Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, jika tidak masuk kerja secara terus-menerus selama 10 hari kerja tanpa alasan yang sah, dapat dijatuhi hukuman pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri,” tegasnya.

Untuk diketahui, sidang BPASN merupakan jalur upaya administratif—meliputi keberatan dan banding administratif—bagi pegawai ASN yang mencari keadilan atas keputusan disiplin yang ditetapkan oleh PPK. Berdasarkan kewenangannya, keputusan BPASN memiliki kekuatan hukum untuk memperkuat, memperingan, memperberat, mengubah, maupun membatalkan keputusan penjatuhan sanksi sebelumnya.

Baca Juga:  Kemensos dan Bank Mandiri Kawal KPM Graduasi Brebes, Beri Pelatihan Manajemen Usaha Mikro

sumber : Kemenpan