Mata-matai Investasi di Hutan Adat, Baleg DPR RI Desak Wajib Izin Komunitas Adat dalam RUU Masyarakat Adat

Manokwari, PR Politik – Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, menegaskan krusialnya penguatan pelindungan terhadap hak-hak masyarakat adat, terutama terkait pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya alam (SDA) di wilayah ulayat mereka.

Menurut Bob, kawasan hutan yang tergolong sebagai hutan adat memiliki ikatan historis dan hukum yang kuat dengan masyarakat setempat. Oleh sebab itu, setiap skema investasi maupun aktivitas pertambangan yang hendak masuk wajib melibatkan masyarakat adat melalui mekanisme perizinan yang akuntabel dan transparan.

Pernyataan tegas tersebut disampaikan Bob di sela Kunjungan Kerja Reses Baleg DPR RI dalam rangka penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Masyarakat Adat di Kantor Gubernur Provinsi Papua Barat, Manokwari, Rabu (5/8).

“Nah, kami kemarin dalam Undang-Undang Minerba mengisyaratkan kepada setiap investor terlebih bawah kebijakan setiap penambang, pengusaha-pengusaha harus melalui izin dari masyarakat adat,” terangnya merujuk pada regulasi pertambangan yang menjadi patokan penting pelindungan hak adat.

Legislator dari Fraksi Partai Gerindra tersebut menggarisbawahi bahwa kewajiban mengantongi izin dari masyarakat adat bukan sebatas komodifikasi berupa pemberian ganti rugi atau kompensasi finansial semata. Lebih dari itu, mekanisme izin merupakan bentuk pendelegasian tanggung jawab ekologis untuk menjaga serta melestarikan keberlanjutan kekayaan alam di tanah ulayat.

“Setiap pengusaha-pengusaha itu harus melalui izin dari masyarakat adat, ya bukan hanya tentang kompensasi. Tetapi juga tentang bagaimana kekayaan sumber daya alam yang harus dijaga, yang harus dilindungi,” tandasnya.

Ia menguraikan bahwa formulasi pengakuan izin adat menjadi substansi utama yang tengah dimatangkan dalam draf RUU tentang Masyarakat Adat. Regulasi ini dirancang untuk menciptakan titik keseimbangan yang ideal antara penghormatan terhadap hak asal-usul masyarakat adat dengan kepastian hukum nasional yang berlaku bagi para pelaku usaha.

Baca Juga:  Rahayu Saraswati Dorong RUU Kepariwisataan Jadi Fondasi Pariwisata Berkelanjutan dan Berbasis Budaya

Sistem hukum yang jelas dinilai penting agar pemenuhan hak-hak substantif masyarakat adat terjamin, tanpa harus menghentikan roda pembangunan ekonomi dan aktivitas investasi yang sah di daerah.

“Nah, dari aspek itu demikian juga pemberdayaan masyarakat adat ini kami dorong supaya pemanfaatan potensi sumber daya alam yang ada di daerah ini bisa kita gunakan untuk pembangunan daerah tetapi juga pembangunan masyarakat adat yang ada di wilayah ini,” pesannya.

Agenda Kunjungan Kerja Reses Baleg DPR RI ini turut dihadiri oleh Rektor Universitas Papua Prof. Dr. Hugo Warami, Tokoh Masyarakat Adat Bomberay Wilayah Papua Barat Dr. Ismail Sirfefa, Sekretaris Dewan Adat Doberay Wilayah III Papua Barat, serta perwakilan Dewan Nasional Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Wilayah Papua, Sem Vani Ulimpa.

RUU tentang Masyarakat Adat diharapkan segera rampung menjadi payung hukum yang kokoh untuk menjamin pengakuan, pelindungan, dan pemulihan hak-hak masyarakat adat di seluruh pelosok Nusantara.

sumber : Fraksi Gerindra