Soroti Penurunan Kepatuhan SOP BPN, Heri Gunawan Desak Pemangkasan Meja Birokrasi dan Afirmasi UMKM

Jakarta, PR Politik – Anggota Komisi II DPR RI, Heri Gunawan, menekankan pentingnya eksekusi nyata dalam penyederhanaan regulasi pada tujuh layanan prioritas Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Menurutnya, simplifikasi aturan tersebut harus benar-benar mampu memangkas rantai birokrasi yang panjang dan mendongkrak kualitas pelayanan pertanahan langsung di masyarakat.

Pernyataan taktis itu dilayangkan Heri dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN beserta seluruh pejabat Eselon I di Ruang Rapat Komisi II, Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (1/7). Rapat tersebut secara khusus mengupas agenda reviu dan penyederhanaan regulasi tujuh layanan prioritas demi mempercepat urusan tata ruang publik.

Ia menilai, penyederhanaan regulasi di tubuh BPN seharusnya tidak sekadar menjadi kosmetik perubahan administratif di atas kertas. Kebijakan tersebut wajib berdampak pada hilangnya tahapan birokrasi yang berbelit serta mempercepat durasi penyelesaian layanan esensial, seperti pengecekan sertifikat hingga Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT).

“Penyederhanaan regulasi idealnya itu memotong jalur birokrasi. Namun kalau kita lihat dari paparan pak sekjen dari bahan yang disampaikan dari beberapa layanan prioritas ini termasuk pengecekan sertifikat, SKPT dan lain sebagainya kami belum melihat ada berapa banyak meja birokrasi atau tahapan verifikasi yang berhasil dipangkas dari program atau melalui simplifikasi regulasi ini, kami belum lihat itu,” kritisi Heri di hadapan jajaran kemitraan kementerian.

Legislator dari Fraksi Partai Gerindra ini juga membeberkan data kontradiktif yang dipaparkan oleh Kementerian ATR/BPN. Di tengah klaim digitalisasi dan simplifikasi, tingkat kepatuhan terhadap standar operasional prosedur (SOP) waktu pelayanan dinas justru merosot dari 82 persen menjadi 78 persen.

“Kalau memang dilakukan simplifikasi atau digitalisasi, mengapa tingkat kepatuhan terhadap SOP waktu pelayanan justru menurun? Apa hambatan teknis yang masih dihadapi?” tandasnya mempertanyakan efektivitas program.

Baca Juga:  Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman Apresiasi Meningkatnya Kepercayaan Publik terhadap Polri

Lebih lanjut, iai mengingatkan bahwa pelonggaran persyaratan administrasi demi mengejar asas kecepatan tidak boleh mengorbankan aspek keamanan yuridis. BPN diminta waspada agar celah tersebut tidak dimanfaatkan oleh mafia tanah atau pihak yang berniat buruk, sehingga mekanisme pengawasan yang akuntabel mutlak harus dipaparkan.

Di sisi lain, ia memandang perbaikan layanan pertanahan ini wajib dikonversi menjadi motor penggerak pertumbuhan ekonomi nasional, khususnya bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Sayangnya, draf kebijakan kementerian sejauh ini dinilai belum ramah dan belum menyertakan pemihakan khusus bagi pelaku usaha kecil.

“Menurut hemat saya, salah satu tujuan utama mensimpelkan layanan prioritas adalah mendukung pertumbuhan ekonomi. Kenapa saya cerita seperti itu? karena di sini juga tidak terlihat bagaimana riviu regulasi ini secara khusus memberikan afirmasi atau kemudahan bagi pelaku UMKM Pak? Kami tidak melihat itu dalam mengakses layanan pertanahan tentunya. misalnya dalam hal kemudahan regulasi balik namanya seperti apa atau pembebanan hak tanggungan atau untuk modal usaha seperti apa kami tidak melihat itu,” pungkasnya mengakhiri interupsinya.

sumber : Fraksi Gerindra