Jakarta, PR Politik – Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Mohamad Hekal, menekankan urgensi transparansi, kepastian layanan, serta perlindungan konsumen dalam penanganan berbagai kasus investasi dan praktik penawaran produk jasa keuangan di Indonesia. Penegasan tersebut disampaikannya dalam rapat kerja Komisi XI DPR RI bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Hekal mengapresiasi sejumlah program perlindungan investasi yang telah berjalan dan menunjukkan hasil positif, termasuk keberhasilan pengembalian dana pada beberapa kasus. Namun demikian, ia menilai masyarakat masih membutuhkan informasi yang lebih jelas, rinci, dan mudah diakses, terutama terkait mekanisme pengaduan pada kasus-kasus tertentu serta penjelasan mengenai sumber dana yang telah berhasil dikembalikan.
“Masyarakat tidak hanya melihat angka, tetapi membutuhkan kepastian. Banyak nasabah hingga hari ini belum mendapat kejelasan terkait nasib dana mereka, khususnya pada usaha yang sudah ditutup atau masih dalam proses hukum,” tegas Hekal.
Ia mengungkapkan, Komisi XI DPR RI menerima banyak permintaan klarifikasi dari tokoh masyarakat hingga atlet terkait dana mereka yang tertanam di sejumlah platform investasi yang saat ini tengah berproses di pengadilan, seperti Investri. Selain itu, terdapat pula kasus lain yang menjadi perhatian publik, termasuk DSI. Menurutnya, masyarakat mempertanyakan peluang pengembalian dana serta besaran dana yang berpotensi dikembalikan.
Berkaca dari kondisi tersebut, Mohamad Hekal menilai perlu adanya petugas atau unit khusus dari OJK maupun otoritas terkait yang dapat memberikan penjelasan secara rinci, transparan, dan kasus per kasus. Langkah ini dinilai penting agar masyarakat tidak menerima ekspektasi yang tidak realistis, sekaligus tetap memperoleh pelayanan publik yang jujur dan bertanggung jawab.
Selain persoalan investasi, Hekal juga menyoroti keluhan masyarakat terkait praktik penawaran produk jasa keuangan yang dinilai berlebihan. Ia menyebut banyak nasabah merasa terganggu oleh intensitas penawaran kartu kredit, layanan penarikan tunai, maupun cicilan, yang kerap tidak mempertimbangkan kebutuhan dan riwayat nasabah.
“Ada kekhawatiran serius di masyarakat bahwa data pribadi nasabah disalahgunakan atau bahkan diperjualbelikan kepada pihak ketiga. Ini tidak boleh dibiarkan,” ujarnya.
Seiring dengan diberlakukannya Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, Mohamad Hekal berharap terdapat perubahan nyata dalam tata kelola dan pemanfaatan data nasabah di sektor jasa keuangan. Ia menegaskan, keberhasilan implementasi regulasi tersebut tidak cukup diukur dari kepatuhan administratif semata, melainkan dari berkurangnya jumlah keluhan masyarakat serta meningkatnya rasa aman bagi nasabah.
“Laporan yang baik bukan sekadar terlihat bagus di atas kertas, tetapi diukur dari kepuasan publik dan adanya closure pada setiap kasus. Inilah esensi pelayanan publik yang harus terus kita perkuat,” pungkasnya.















