Jakarta, PR Politik – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI-Perjuangan, Gilang Dhielafararez, mengecam keras skandal suap dalam kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) yang menyeret tiga hakim. Ia menilai praktik suap tersebut bukan hanya mencoreng integritas lembaga peradilan, tapi juga membuka kembali luka lama masyarakat saat menghadapi krisis minyak goreng pada 2022.
“Publik masih sangat ingat betul bagaimana minyak goreng menghilang dari rak toko-toko, harga meroket, dan antrean panjang terjadi di mana-mana. Sekarang kita tahu, ternyata ada permainan besar yang membuat rakyat sengsara demi keuntungan korporasi,” ujar Gilang dalam keterangan tertulis kepada Parlementaria, di Jakarta, Kamis (19/6/2025).
Menurutnya, kejahatan korporasi ini bukan hanya soal kerugian ekonomi, tapi juga menimbulkan kegaduhan sosial yang nyata. Oleh karena itu, penanganan kasus harus memperhatikan pendekatan psikososial, karena masyarakat menjadi korban dua kali: saat kelangkaan minyak goreng, dan saat keadilan dijual oleh aparat penegak hukum.
Gilang mengkritik keterlibatan tiga hakim, yakni Djuyamto selaku Ketua Majelis, serta Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom sebagai anggota majelis yang memberikan vonis lepas kepada Wilmar Group dan sejumlah korporasi sawit lainnya. Ia menilai putusan tersebut merusak prinsip keadilan dan menunjukkan adanya kolusi antara mafia hukum dan mafia pangan.
“Vonis lepas (ontslag van alle rechtsvervolging) yang diberikan kepada Wilmar Group dan sejumlah korporasi sawit lainnya tidak hanya merusak asas keadilan, tetapi juga menghambat upaya penegakan hukum terhadap korporasi yang nyata-nyata menyebabkan kerugian publik. Kasus ini sekaligus menjadi indikator bahwa mafia hukum dan mafia pangan saling berkelindan,” jelasnya.
Gilang mengingatkan bahwa jika korporasi bisa menyuap hakim untuk memanipulasi putusan hukum, maka keadilan telah menjadi barang dagangan, dan rakyat akan terus menjadi korban.
“Kasus ini harus ditangani secara tuntas, tidak cukup hanya dengan penyitaan uang dan menetapkan tersangka. Proses hukum harus berjalan transparan dan menyeluruh, menyasar semua pihak yang terlibat. Jika korporasi bisa membeli keputusan pengadilan, maka jangan heran jika ketimpangan sosial dan ketidakadilan terus melebar,” tegasnya.
Ia pun mendesak Mahkamah Agung (MA), Komisi Yudisial (KY), dan Kejaksaan Agung untuk melakukan pembersihan menyeluruh di internal lembaga masing-masing. Skandal ini, menurutnya, bukan sekadar persoalan oknum, tetapi mencerminkan potensi sistem peradilan yang mudah dimanipulasi oleh kekuatan kapital.
“Penegakan hukum tidak boleh tunduk pada logika pasar dan transaksi kekuasaan. Skandal Wilmar ini bukan hanya soal integritas satu-dua hakim, tetapi tentang bagaimana sistem peradilan bisa dimanipulasi untuk melindungi oligarki yang merugikan rakyat,” tandasnya.
Lebih lanjut, Gilang juga mendorong DPR RI membentuk Panitia Khusus (Pansus) atau Rapat Kerja Khusus guna menindaklanjuti kasus ini secara menyeluruh dan tuntas. Ia menegaskan, tidak boleh ada ruang kompromi terhadap praktik suap dalam proses peradilan, apalagi dalam perkara yang menyangkut hajat hidup orang banyak.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menyita lebih dari Rp11 triliun dari Wilmar Group terkait kasus dugaan korupsi dalam penerbitan izin ekspor CPO tahun 2022. Pada Maret 2025, tiga majelis hakim di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat menyatakan PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group bersalah melakukan pelanggaran hukum, namun tidak dikategorikan sebagai tindak pidana. Putusan ini menuai kontroversi, terutama setelah terungkap bahwa ketiga hakim yang menangani perkara tersebut menerima suap.
Sumber: emedia.dpr.go.id















