Jakarta, PR Politik – Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto, bersama Wakil Mendes PDT, Ahmad Riza Patria, memenuhi undangan Pimpinan DPR RI dalam Rapat Koordinasi yang membahas Konflik Agraria di Kawasan Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/8).
Berdasarkan hasil koordinasi data Kementerian Kehutanan, Badan Informasi Geospasial (BIG), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), terungkap bahwa terdapat 35.974 wilayah kawasan hutan dan 34.323 desa yang berada di dalam atau berbatasan langsung dengan kawasan tersebut. Data ini merupakan pemetaan awal dan belum secara otomatis menentukan status hukum setiap bidang tanah.
“Sebaran ini menunjukkan skala persoalan yang harus kita kelola bersama. Terdapat 34.323 desa dan sekitar 72,28 juta penduduk yang tercatat berada di dalam atau bersinggungan langsung dengan kawasan hutan, dengan variasi yang sangat besar antardaerah,” katanya.
Berdasarkan inventarisasi kasus di lapangan, Kemendes PDT mengelompokkan konflik agraria di tingkat desa ke dalam tujuh tipologi utama:
-
Kawasan Hutan: Desa yang berhadapan langsung dengan kawasan hutan negara.
-
Sengketa HGU: Masyarakat yang berhadapan dengan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan.
-
Kemitraan Macet: Skema plasma atau kemitraan perkebunan yang tidak berjalan efektif.
-
Izin Sektoral: Masyarakat yang bersinggungan dengan pemegang izin sektoral tertentu.
-
Masyarakat Adat: Masyarakat hukum adat yang berhadapan dengan negara atau korporasi.
-
Aset Desa: Tanah atau aset desa yang berhadapan dengan proyek pembangunan, Bank Tanah, atau Barang Milik Negara (BMN).
-
Konflik Horizontal: Sengketa internal atau antardesa mengenai batas wilayah, tanah ulayat, dan pengelolaan sumber daya alam.
Pemetaan tipologi ini membantu mengenali subjek, objek, dan kewenangan yang berbeda pada tiap kasus. Penyelesaiannya menuntut keterlibatan kementerian/lembaga yang berwenang atas status tanah, kawasan, izin, maupun aset, sementara Kemendes PDT fokus memastikan pemulihan pemerintahan desa, pelayanan dasar, dan ekonomi warga.
Ia menekankan bahwa penyelesaian konflik agraria akan berjalan efektif jika setiap kementerian bergerak sesuai kewenangannya secara terintegrasi. Kementerian ATR/BPN berfokus pada kepastian hak atas tanah, HGU, HPL, reforma agraria, dan penataan aset. Kementerian Kehutanan memegang wewenang kepastian status dan batas kawasan hutan, mekanisme pelepasan, perubahan batas, serta perhutanan sosial.
“Kemendes memegang dampak pada pemerintahan desa, pelayanan, penghidupan, pemulihan ekonomi, dan pencegahan konflik sosial. Rapat koordinasi perlu menghasilkan satu kasus, satu pembagian tugas, satu target waktu, dan satu hasil akhir berupa desa yang pulih,” tegasnya.
-
Kejelasan status tanah dan kawasan.
-
Normalisasi administrasi dan pelayanan publik.
-
Pemulihan pendapatan dan sumber penghidupan warga.
-
Perlindungan sosial bagi kelompok rentan.
-
Tata kelola kolaboratif untuk mencegah munculnya konflik baru.
Selama proses penyelesaian berlangsung, pelayanan dasar dan kegiatan produktif masyarakat harus tetap dilindungi. Setiap keputusan ATR/BPN dan Kementerian Kehutanan juga perlu langsung dihubungkan dengan rencana pemulihan desa yang terukur melalui mekanisme tindak lanjut bersama.
Rapat koordinasi ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, didampingi Wakil Ketua DPR Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurizal. Turut hadir Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki, serta Wakil Menteri ATR/BPN Ossy Dermawan.
sumber : Kemendesa















