Wakil Ketua Komisi X DPR Himmatul Aliyah Soroti Kekurangan Guru Pendamping Khusus di Sekolah Inklusif

Wakil Ketua Komisi X DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Himmatul Aliyah

Semarang, PR Politik – Komisi X DPR RI menyoroti kekurangan Guru Pendamping Khusus (GPK) dalam pelaksanaan pendidikan inklusif saat kunjungan kerja reses di Kabupaten Semarang. Isu tersebut menjadi perhatian serius karena berkaitan langsung dengan pemenuhan hak pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus (ABK).

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Himmatul Aliyah menegaskan bahwa sekolah inklusif wajib menerima seluruh siswa tanpa terkecuali. Namun, di lapangan masih banyak sekolah yang belum didukung ketersediaan tenaga pendidik yang memadai, khususnya guru pendamping khusus.

“Sekolah inklusif memang harus menerima semua siswa tanpa terkecuali. Tetapi kendalanya masih ada di Guru Pendamping Khusus. Ini bukan hanya di Kabupaten Semarang, tetapi juga terjadi di berbagai wilayah Indonesia,” ujarnya saat melakukan kunjungan kerja reses ke Ungaran, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Selasa (24/2/2026).

Dalam pertemuan tersebut, Komisi X menerima laporan bahwa saat ini terdapat 1.268 siswa inklusif di Kabupaten Semarang. Kondisi ini memerlukan dukungan komprehensif, baik dalam bentuk peningkatan kompetensi guru pembimbing khusus, pemenuhan sarana dan prasarana, maupun penyesuaian kurikulum.

Himmatul Aliyah menyampaikan bahwa banyak keluhan yang diterima Komisi X terkait belum siapnya sekolah inklusif dari sisi tenaga pengajar, meskipun kebijakan penerimaan peserta didik inklusif telah diwajibkan.

“Kalau memang mau menjadi sekolah inklusif, harus siap. Tenaga gurunya harus disiapkan. Jangan sampai siswa inklusif tidak mendapatkan guru yang tepat sehingga akhirnya tetap tertinggal dibandingkan yang lain,” tegasnya.

Secara regulasi, pendidikan inklusif telah memiliki landasan hukum yang kuat melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak, serta Permendiknas Nomor 70 Tahun 2009 tentang Pendidikan Inklusif. Regulasi terbaru seperti Permendikbudristek Nomor 48 Tahun 2023 juga memperkuat integrasi layanan, dukungan psikososial, dan pemanfaatan teknologi bantu dalam pembelajaran siswa inklusif.

Baca Juga:  Andi Muzakkir Aqil: Penundaan Eksekusi Silfester Matutina Tampar Wajah Hukum Indonesia

Komisi X saat ini tengah membahas revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang menekankan kesiapan guru dalam menangani peserta didik inklusif. Himmatul Aliyah menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendorong pemerintah agar penyiapan dan pemerataan GPK menjadi prioritas nasional.

“Ini amanat undang-undang. Negara wajib hadir memastikan anak-anak inklusif mendapatkan hak pendidikan yang setara dan berkualitas,” pungkasnya.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

Infografis Terbaru