Jakarta, PR Politik – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPR RI menyampaikan delapan catatan kritis terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Keamanan dan Ketahanan Siber yang tengah dibahas di parlemen. Juru Bicara Fraksi PKB DPR RI Syamsu Rizal menegaskan regulasi tersebut harus menjadi fondasi kedaulatan digital Indonesia, namun tetap mengedepankan perlindungan hak-hak sipil serta privasi data masyarakat dari potensi penyalahgunaan kewenangan.
Politisi yang akrab disapa Deng Ical itu menilai ancaman serangan siber saat ini semakin serius karena tidak hanya menyasar sistem digital, tetapi juga berpotensi melumpuhkan aktivitas ekonomi masyarakat dan mengganggu pelayanan publik.
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian Fraksi PKB adalah maraknya situs milik instansi pemerintah maupun lembaga pendidikan yang diretas, kemudian dimanfaatkan pelaku kejahatan sebagai media promosi judi daring.
“Menurut kami, ini merupakan salah satu bentuk jihad total melawan judi online. Masih banyak situs pemerintah maupun dunia pendidikan yang terlantar yang kemudian disusupi pelaku kejahatan dan dijadikan sarana promosi judi online,” tegas Syamsu Rizal di Jakarta, Senin (29/6/2026).
Dalam catatan pertamanya, Fraksi PKB mendorong pembagian kewenangan yang lebih jelas melalui prinsip distributed shared responsibility agar tidak terjadi tumpang tindih tugas antarlembaga dalam penanganan insiden siber.
Selain itu, PKB mengingatkan agar ketentuan mengenai status darurat siber sipil tidak dijadikan dasar untuk memperluas kewenangan negara tanpa batas yang jelas. Menurutnya, kondisi darurat harus memiliki parameter, durasi, serta mekanisme pengawasan yang akuntabel.
Fraksi PKB juga menilai penetapan infrastruktur informasi kritikal, termasuk platform e-commerce, hyperscale cloud, dan perusahaan rintisan (startup) sektor teknologi finansial (fintech), harus dilakukan secara transparan serta memberikan ruang keberatan bagi penyelenggara yang terdampak.
Di sisi lain, Syamsu Rizal menegaskan bahwa kejahatan siber memiliki karakter lintas negara sehingga RUU tersebut perlu mengatur secara rinci mekanisme investigasi digital internasional serta prosedur ekstradisi terhadap pelaku kejahatan siber dari luar negeri.
“Transformasi digital memang membuka ruang kemajuan. Namun, jangan sampai aparat penegak hukum kesulitan mengejar aktor utama kejahatan siber hanya karena belum adanya mekanisme kerja sama internasional yang jelas,” ujarnya.
Fraksi PKB juga memberikan perhatian terhadap tata kelola kecerdasan artifisial (artificial intelligence/AI). Menurutnya, regulasi harus mengatur secara tegas mengenai tanggung jawab hukum, transparansi algoritma, serta mekanisme audit forensik untuk melindungi data masyarakat, khususnya anak-anak. Selain itu, penerapan sanksi juga harus disusun secara proporsional agar memberikan kepastian hukum.
Sebagai catatan terakhir, Fraksi PKB mendorong pemerintah memperluas program literasi keamanan siber secara inklusif hingga menjangkau masyarakat di pedesaan dan pondok pesantren. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah kesenjangan kemampuan digital sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap ancaman kejahatan siber.
“Kehadiran RUU ini harus mampu menjadi jangkar kepastian hukum yang kokoh, berkeadilan, inklusif, dan berkomitmen penuh pada perlindungan hak-hak sipil rakyat,” pungkas Deng Ical.















