Andina Thresia Narang Tegaskan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber Harus Adaptif terhadap Perkembangan Teknologi

Anggota Komisi I DPR RI Fraksi Partai NasDem Andina Thresia Narang

Jakarta, PR Politik – Anggota Komisi I DPR RI Andina Thresia Narang menegaskan Rancangan Undang-Undang tentang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS) harus mampu menjawab tantangan perkembangan teknologi yang berlangsung sangat cepat. Menurutnya, regulasi tersebut perlu disusun sebagai payung hukum jangka panjang yang tetap relevan di tengah pesatnya transformasi teknologi digital.

Pernyataan itu disampaikan Andina usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi I DPR RI bersama pakar, akademisi, dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) terkait penyusunan RUU KKS di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/6/2026).

“Menurut kami di Komisi I, RUU KKS ini sangat penting karena urgensi perkembangan teknologi semakin meningkat. Kita juga harus menjaga ketahanan siber di negara kita,” ujar politisi Fraksi Partai NasDem tersebut.

Andina menjelaskan, RDPU menjadi wadah untuk menyerap berbagai pandangan dan masukan dari kalangan akademisi maupun praktisi guna memperkaya substansi RUU KKS. Menurutnya, seluruh masukan yang disampaikan, termasuk terkait perkembangan kecerdasan buatan (artificial intelligence atau AI), teknologi kuantum, hingga berbagai blind spot dalam rancangan regulasi, akan menjadi bahan pembahasan bersama pemerintah.

Ia menilai laju perkembangan teknologi yang begitu cepat menuntut DPR menyusun regulasi yang tidak hanya mampu menjawab kebutuhan saat ini, tetapi juga tetap relevan dalam jangka panjang.

“Kami ingin menyiapkan undang-undang yang bisa dipakai 20 sampai 30 tahun ke depan. Jangan sampai hanya bertahan lima tahun, karena perkembangan teknologi, termasuk AI, sangat cepat,” jelas legislator dari Daerah Pemilihan Kalimantan Tengah itu.

Selain itu, Andina menekankan pentingnya membangun tata kelola keamanan siber yang terintegrasi. Menurutnya, kolaborasi antarkementerian dan lembaga perlu diperkuat agar tidak lagi terjadi tumpang tindih kewenangan maupun ego sektoral yang berpotensi melemahkan sistem keamanan siber nasional.

Baca Juga:  Dede Yusuf: Bupati Indramayu Wajib Izin ke Mendagri Sebelum Liburan ke Jepang

“Kami menginginkan dengan RUU ini semua kementerian dan lembaga dapat bekerja bersama. Tidak ada lagi ego sektoral maupun tumpang tindih kewenangan sehingga Indonesia memiliki ketahanan siber yang kuat,” katanya.

Terkait berbagai masukan dari para narasumber, termasuk mengenai 22 blind spot yang dinilai masih terdapat dalam draf RUU KKS, Andina memastikan seluruh aspirasi tersebut akan menjadi perhatian dalam proses penyusunan regulasi.

“Semua masukan pasti kami catat. Itu menjadi bahan penting dalam penyusunan RUU bersama pemerintah agar regulasi yang dihasilkan benar-benar tepat dan bisa digunakan dalam jangka panjang,” ujarnya.

Lebih lanjut, Andina mengungkapkan pembahasan RUU KKS saat ini masih berada pada tahap awal. Setelah rangkaian RDPU selesai, Komisi I DPR RI akan membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk membahas substansi RUU secara lebih mendalam bersama pemerintah dengan tetap melibatkan masyarakat serta para pemangku kepentingan.

“Ke depan pasti akan ada pembahasan yang terbuka di Panja. Masukan dari masyarakat, akademisi, dan para pakar akan menjadi bagian penting dalam penyusunan RUU KKS agar mampu melindungi ketahanan siber nasional sekaligus kepentingan masyarakat,” pungkasnya.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

Infografis Terbaru