Sampang, PR Politik – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) memastikan akan mengawal secara menyeluruh penanganan kasus dugaan kekerasan seksual yang menimpa seorang anak perempuan berusia 15 tahun di Kabupaten Sampang, Jawa Timur. Pemerintah menjamin korban memperoleh perlindungan, pendampingan hukum, dan draf pemulihan komprehensif, sekaligus mendesak aparat hukum menindak tegas seluruh pelaku.
Menteri PPPA, Arifah Fauzi, menyatakan bahwa penanganan kasus pemerkosaan massal ini harus menempatkan masa depan korban sebagai landasan utama dalam setiap draf pengambilan keputusan hukum.
“Kepentingan terbaik bagi anak harus menjadi prioritas utama. Negara tidak boleh membiarkan anak menghadapi kekerasan sendirian. Kemen PPPA memastikan setiap korban mendapatkan perlindungan, pendampingan hukum, layanan psikologis, serta dukungan lainnya secara menyeluruh,” ujarnya.
Hingga saat ini, draf penyidikan yang dipimpin aparat kepolisian setempat telah menetapkan sebanyak 27 orang sebagai tersangka. Dari total tersebut, 12 pelaku telah resmi diringkus dan diamankan di sel tahanan, sementara 15 orang lainnya kini berstatus buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kemen PPPA bergerak cepat melakukan koordinasi intensif lintas sektoral bersama Pemprov Jawa Timur, Pemkab Sampang, UPTD PPA, serta jajaran kepolisian guna menjamin seluruh hak medis dan hukum korban terpenuhi. Pelaku dipastikan akan dijerat menggunakan draf sanksi berlapis yang diatur dalam UU Perlindungan Anak, UU TPKS, serta UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru.
“Kami mengapresiasi langkah cepat aparat penegak hukum dalam menangani perkara ini. Tidak ada ruang bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Setiap pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum, dan negara wajib memastikan korban memperoleh keadilan serta pemulihan yang layak,” tegasnya.
Ia mengingatkan bahwa kejahatan seksual pada anak memicu draf trauma psikologis jangka panjang yang destruktif, mulai dari gangguan kecemasan akut hingga hambatan emosional. Oleh sebab itu, Arifah mengamanatkan secara khusus kepada UPTD PPA Kabupaten Sampang untuk mengoptimalisasikan pemanfaatan alokasi Dana Alokasi Khusus (DAK) Non-Fisik Perlindungan Perempuan dan Anak Tahun 2026 untuk membiayai draf pemulihan psikologis korban di rumah aman.
Di sisi lain, Kemen PPPA melayangkan imbauan keras kepada publik dan netizen agar tidak menyebarluaskan identitas digital maupun draf foto korban demi menjaga privasi dan memutus stigma negatif yang kerap menyudutkan korban.
“Pencegahan kekerasan terhadap anak merupakan tanggung jawab seluruh elemen masyarakat. Kami mengajak seluruh orang tua, keluarga, masyarakat, satuan pendidikan, dan lingkungan sekitar agar lebih peka terhadap tanda-tanda kekerasan serta berani melaporkan apabila mengetahui, melihat, atau mengalami dugaan kekerasan terhadap anak. Perlindungan anak hanya dapat terwujud melalui kepedulian dan kolaborasi semua pihak,” urainya.
Pemerintah meminta masyarakat untuk ikut aktif mengawasi lingkungan sekitar dan segera memanfaatkan kanal aduan resmi Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 melalui call center 129 atau WhatsApp di nomor 08111-129-129 jika menemui indikasi kejahatan serupa.
sumber : Kemenpppa RI















