Jakarta, PR Politik – Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa ekosistem hubungan industrial di Indonesia dituntut untuk terus beradaptasi secara fleksibel dalam menghadapi dinamika pergeseran dunia kerja. Penyesuaian ini dipandang krusial guna menjaga keberlanjutan sektor usaha sekaligus mendongkrak tingkat kesejahteraan para pekerja.
Hal tersebut ditegaskan Yassierli saat menyaksikan penyerahan Surat Keputusan (SK) Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PT Pegadaian (Persero) yang digelar di Jakarta, Rabu (29/7).
Menurutnya, PKB memegang peranan esensial sebagai instrumen dasar dalam membangun hubungan industrial yang sehat. Dokumen ini bertindak sebagai wadah kesepakatan formal antara pihak manajemen perusahaan dan serikat pekerja untuk mengoreksi serta mengatur hak dan kewajiban hubungan kerja secara seimbang.
“PKB bukan hanya sekadar dokumen administratif, tetapi menjadi fondasi dalam membangun hubungan industrial yang sehat. Di dalamnya terdapat komitmen bersama antara perusahaan dan pekerja untuk menciptakan hubungan kerja yang harmonis,” ujarnya.
Ia menggarisbawahi bahwa hubungan industrial yang berkualitas merupakan jangkar utama dalam menciptakan iklim ketenagakerjaan yang stabil, harmonis, dan berdaya saing tinggi melalui mekanisme dialog sosial, transparansi komunikasi, serta kolaborasi jangka panjang.
“Dunia kerja terus mengalami perubahan yang sangat cepat. Karena itu, hubungan industrial juga harus mampu beradaptasi dengan berbagai dinamika yang terjadi,” katanya.
Ia memaparkan bahwa disrupsi teknologi, otomatisasi sistem, dan digitalisasi masif telah mengubah lanskap serta pola kerja secara mendasar. Fenomena ini memicu tingginya kebutuhan akan standar kompetensi baru di pasar kerja, sehingga korporasi dan tenaga kerja wajib meningkatkan daya adaptasi agar tidak tergilas oleh arus modernisasi industri.
Ia menilai kesuksesan dalam merespons perubahan ini tidak melulu bergantung pada upskilling atau reskilling pekerja, melainkan sangat ditentukan oleh kematangan relasi antara manajemen dan pekerja. Hubungan industrial yang dewasa akan melapangkan ruang kolaborasi, memicu inovasi, serta memperkokoh daya saing perusahaan di pasar global.
Guna mendorong hubungan industrial ke tingkatan yang lebih tinggi, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) gencar menyosialisasikan kerangka maturitas hubungan industrial sebagai panduan operasional bagi perusahaan. Kerangka ini memetakan gradualitas perkembangan hubungan kerja, mulai dari pemenuhan kepatuhan normatif (compliance) hingga mencapai level transformatif yang diwarnai oleh kemitraan strategis yang solid.
Pada fase transformatif, manajemen perusahaan tidak lagi menganggap pemenuhan hak pekerja sebagai beban kewajiban semata, melainkan sebagai investasi jangka panjang bagi pertumbuhan bisnis. Di sisi lain, serikat pekerja menempatkan diri sebagai mitra strategis yang aktif mendorong peningkatan efisiensi dan kinerja korporasi.
Menutup arahannya, ia berharap jajaran manajemen dan serikat pekerja PT Pegadaian (Persero) dapat merawat hubungan industrial yang kondusif ini agar dapat dijadikan percontohan (benchmarking) bagi BUMN maupun perusahaan swasta lainnya di Indonesia.
“Hubungan industrial yang ideal bukan hanya hubungan yang minim konflik, tetapi hubungan yang mampu melahirkan kolaborasi, inovasi, dan nilai tambah bagi perusahaan maupun pekerja,” pungkasnya.
sumber : Kemnaker RI















