Jakarta, PR Politik – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI memastikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset akan dituntaskan dan disahkan menjadi undang-undang paling lambat pada 15 Desember 2026. Komitmen tegas ini disampaikan setelah DPR bersama publik terus mengawal jalannya proses pembahasan regulasi strategis tersebut.
DPR turut mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mengawasi setiap tahapan pembahasan agar tenggat waktu yang telah disepakati tidak meleset. Pengawalan dari publik dinilai sangat penting demi menjamin komitmen penyelesaian RUU Perampasan Aset berjalan presisi sesuai jadwal yang dicanangkan.
“Kita sudah sama-sama menetapkan tenggat waktu pengesahan RUU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026. Mari kita sama-sama kawal, jaga, dan awasi agar tanggal 15 ini benar-benar sesuai dengan komitmen kita bersama,” ujar Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8).
Ia menegaskan bahwa penguatan agenda pemberantasan korupsi melalui pembenahan aturan perampasan aset merupakan komitmen bersama antara pihak legislatif dan eksekutif. Ketika DPR mematok target penyelesaian pada pertengahan Desember, pemerintah pun memiliki kesamaan pandangan untuk mendorong percepatan pengesahan regulasi ini.
Dalam proses perumusannya, DPR memastikan tetap membuka pintu partisipasi publik seluas-luasnya untuk menyerap aspirasi terkait substansi RUU Perampasan Aset. Masyarakat dapat menyuarakan masukan secara langsung melalui utusan atau juru bicara dalam forum Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Senayan.
“Siapa juru bicara dan siapa yang akan diutus untuk ikut RDPU di DPR, silakan masukkan semua masukan terkait substansi dan isi undang-undang tersebut. Apa yang menjadi kekhawatiran dan keinginan masyarakat menjadi komitmen kita bersama,” kata legislator Partai NasDem tersebut.
Sebelumnya, DPR RI telah mengumumkan serta menetapkan secara resmi batas akhir pengesahan RUU Perampasan Aset dalam sidang paripurna. Dengan diputuskannya tenggat tersebut, seluruh lapisan masyarakat diimbau untuk terus mengawal perjalanannya hingga undang-undang tersebut resmi diundangkan pada 15 Desember 2026.
sumber : Fraksi Nasdem















