Okta Kumala Dewi Tegaskan UU TNI Sah dan Kuat Pasca Putusan MK

Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PAN, Okta Kumala Dewi

Jakarta, PR Politik – Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PAN, Okta Kumala Dewi, menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan UU TNI telah disusun melalui mekanisme sah dengan melibatkan partisipasi publik.

Pernyataan ini disampaikan Okta menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak seluruh uji formil maupun materiil terhadap UU tersebut.

“Proses penyusunan UU TNI sudah melalui prosedur yang benar dan membuka ruang partisipasi publik. Akademisi, purnawirawan, LSM, dan berbagai elemen lainnya dilibatkan melalui rapat dengar pendapat umum maupun kunjungan kerja ke sejumlah daerah,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (17/9/2025).

Okta menekankan, sebagai negara hukum, semua pihak wajib menghormati putusan MK. Menurutnya, penolakan uji formil membuktikan bahwa pembentukan UU TNI tidak bertentangan dengan prosedur konstitusional. Sementara penolakan uji materiil menegaskan substansi UU tersebut tidak melanggar hak konstitusional sebagaimana didalilkan pemohon.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa semangat utama perubahan UU TNI adalah menjawab kebutuhan strategis bangsa.

“Tugas dan peran TNI kini lebih terstruktur serta adaptif terhadap dinamika zaman. Ancaman yang dihadapi hari ini sangat beragam, mulai dari siber, terorisme, hingga potensi konflik regional. Karena itu, UU TNI hadir untuk memperkuat profesionalisme TNI sekaligus menjaga kedaulatan negara,” tegasnya.

Diketahui, MK menolak empat permohonan uji formil UU TNI karena pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Sementara satu permohonan uji materiil juga ditolak karena ketentuan dalam UU TNI dianggap tidak bertentangan dengan konstitusi.

“Dengan adanya putusan MK ini, UU TNI semakin sah dan kuat secara hukum untuk dilaksanakan demi kepentingan strategis bangsa dan negara,” pungkas Okta.

Sumber: fraksipan.com

Baca Juga:  Endang Setyawati Tegaskan Komitmen Kawal Koperasi Merah Putih Gagasan Presiden Prabowo

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

Infografis Terbaru