Jakarta, PR Politik – Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi PKB, Mafirion, mendorong pelibatan aktif kepolisian dan kejaksaan dalam program perlindungan saksi dan korban yang selama ini menjadi tugas Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Menurutnya, langkah ini krusial untuk memperkuat kelembagaan sekaligus menjamin keamanan hukum bagi saksi maupun korban.
“Keterlibatan polisi dan kejaksaan seharusnya menjadi kewajiban, bukan sekadar permintaan. Saat ini LPSK harus bersurat meminta bantuan. Jika polisi mau, maka perlindungan diberikan, tapi kalau tidak, tidak ada kewajiban melekat,” tegas Mafirion di Jakarta, Kamis (18/9/2025).
Ia menilai Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua UU Perlindungan Saksi dan Korban masih lemah. Dalam regulasi itu, hubungan antara LPSK dengan aparat penegak hukum hanya bersifat koordinatif. “Artinya, perlindungan masih bergantung pada permohonan LPSK, tanpa kewajiban dari aparat. Ini tidak cukup,” jelasnya.
Berdasarkan hasil studi banding ke beberapa negara, Mafirion mencontohkan sistem di Hong Kong dan Korea Selatan yang mewajibkan kepolisian memberikan perlindungan secara langsung. “Model ini bisa kita adaptasi agar sistem perlindungan di Indonesia lebih kuat,” tambahnya.
Karena itu, ia menekankan perlunya penyesuaian regulasi agar kepolisian, kejaksaan, hingga lembaga peradilan memiliki peran aktif dalam perlindungan saksi dan korban. “Hal ini akan memperkuat keberanian masyarakat memberi keterangan hukum sekaligus menjaga keadilan bagi semua pihak,” ujarnya.
Sejak berdiri pada 2008 hingga 2024, LPSK mencatat telah menerima 45.511 permohonan perlindungan dari saksi korban, pelapor, saksi pelaku, hingga ahli. Menurut Mafirion, angka ini mencerminkan betapa besar kebutuhan masyarakat akan perlindungan yang efektif.
“Menjamin perlindungan berarti menjamin keamanan agar saksi berani bicara apa adanya tanpa khawatir ancaman atau tekanan. Dengan keterlibatan kepolisian dan kejaksaan, perlindungan akan lebih nyata dan berkesinambungan,” pungkasnya.
Sumber: fra















