Jakarta, PR Politik – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) berkomitmen penuh mempercepat transformasi sektor manufaktur nasional menuju industri yang berkelanjutan dan berdaya saing global. Langkah strategis ini dipastikan tidak hanya menyasar korporasi skala besar, melainkan dirancang inklusif untuk menjangkau jutaan pelaku Industri Kecil dan Menengah (IKM) di seluruh penjuru Indonesia.
Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, menegaskan bahwa pergeseran lanskap ekonomi global memaksa pelaku usaha untuk tidak lagi sekadar bertumpu pada kualitas produk dan efisiensi biaya. Saat ini, variabel keberlanjutan (sustainability) telah bermutasi menjadi indikator utama daya saing di pasar internasional.
“Konsumen dan pelaku usaha global kini semakin memperhatikan aspek keberlanjutan dalam setiap rantai pasoknya. Oleh karena itu, transformasi menuju industri hijau bukan lagi sekadar pilihan, melainkan menjadi kebutuhan strategis bagi pelaku industri nasional, termasuk pelaku IKM,” ujarnya dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis (23/7).
Menurutnya, dinamika iklim, penetrasi teknologi, hingga ketatnya standar rantai pasok global menjadi alarm bahwa kekuatan produk masa depan ditentukan sejak proses produksinya di hulu. Kemenperin berjanji akan mengawal transformasi hijau ini agar dapat diakses oleh seluruh lapisan industri melalui pendampingan masif dan sinergi lintas sektoral.
“Transformasi menuju industri hijau perlu diwujudkan melalui langkah nyata di tingkat perusahaan dengan menerapkan praktik usaha yang efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan. Transformasi ini tidak boleh hanya menjadi peluang bagi industri besar, tetapi juga harus dapat diakses oleh jutaan IKM di seluruh Indonesia,” tegasnya.
Sebagai wujud konkret, Kemenperin melalui Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (Ditjen IKMA) resmi meluncurkan Program Pemberdayaan IKM Hijau Tahun 2026. Rencana ini diproyeksikan sebagai akselerator agar sektor IKM kian adaptif menangkap peluang pasar internasional.
“Program tersebut dirancang sebagai jembatan antara kebijakan nasional mengenai industri hijau dengan kebutuhan nyata pelaku IKM di lapangan melalui panduan implementasi yang sederhana, aplikatif, dan dilakukan secara bertahap,” papar Direktur Jenderal IKMA, Reni Yanita, saat memberikan sambutan di Jakarta.
Reni memaparkan, kerangka kerja pemberdayaan ini mengusung akronim konsep HIJAU, yang merepresentasikan lima pilar nilai transformasi utama, yakni Hemat, Inovatif, Jejaring, Adaptif, dan Unggul. Sementara itu, entitas IKM Hijau sendiri didefinisikan sebagai unit usaha yang mengintegrasikan prinsip Sustainable Development Goals (SDGs) melalui penguatan aspek lingkungan, sosial, dan tata kelola (Environmental, Social, and Governance/ESG).
Urgensi program ini terbilang sangat mendesak menilik besarnya ceruk populasi IKM. Data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2024 mencatat Indonesia memiliki sekitar 4,45 juta unit IKM, atau menguasai 99,79 persen dari total unit usaha industri nasional.
Selain membuka keran pasar baru, adopsi industri hijau ini dirancang untuk memudahkan IKM meraih fasilitas pembiayaan hijau (green financing). Guna memandu para pelaku usaha, Ditjen IKMA turut menerbitkan Buku Saku Pedoman Aktivitas Transformasi IKM Hijau sebagai panduan praktis di lapangan.
Reni menerangkan, formulasi program ini merupakan tindak lanjut langsung dari implementasi Taksonomi untuk Keuangan Berkelanjutan Indonesia (TKBI) Versi 3 pada sektor manufaktur, yang diselaraskan dengan UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian serta Buku Putih Bappenas.
Dalam penyusunannya, Kemenperin berkolaborasi aktif dengan sejumlah mitra strategis seperti OJK, Bank Indonesia, Bappenas, Universitas Padjadjaran, BRI, Telkomsel, hingga NGO lingkungan seperti BEDO, Terratai, dan WasteHub.
Sementara itu, Sekretaris Ditjen IKMA, Yedi Sabaryadi, menjelaskan bahwa dari hasil kajian bersama, ditetapkan sebanyak 29 aktivitas hijau sebagai acuan operasional. Angka tersebut terbagi atas 14 aktivitas teknis pendukung Environmental Objectives (EO) serta 15 aktivitas manajemen demi penguatan tata kelola berkelanjutan atau Essential Criteria (EC).
“Pelaku IKM dibebaskan memilih aktivitas yang kompatibel dengan bisnisnya, dengan syarat mutlak mengutamakan tata kelola limbah guna mengantisipasi manipulasi greenwashing,” urainya.
Pelaksanaan program sepanjang tahun 2026 ini akan digulirkan bertahap melalui fase sosialisasi, seminar, kurasi, hingga pendampingan teknis digital serta sesi pitching dampak transformasi. Melangkah ke tahun 2027, program akan ditingkatkan pada fase asistensi penyusunan laporan keberlanjutan (sustainability report).
IKM yang berhasil lolos dan terkurasi dalam program ini dipastikan mendapat hak eksklusif berupa prioritas fasilitasi program strategis Kemenperin lainnya, seperti restrukturisasi mesin, skema business matching, hingga promosi dagang internasional.
Bagi para pelaku usaha yang tertarik bergabung, Ditjen IKMA membuka akses informasi resmi melalui akun media sosial Instagram @ikmhijauofficial serta pintu registrasi daring pada platform resmi daftar.esmartikm.id.
sumber : Kemenperin RI















