Legislator Golkar Rycko Menoza Dorong Penguatan Peran Bank Daerah dalam RUU BUMD

Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi Golkar, Rycko Menoza | Foto: DPR RI (dok)

Jakarta, PR Politik – Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai Golkar, Rycko Menoza, mendorong penguatan peran Bank Pembangunan Daerah (BPD) dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Badan Usaha Milik Daerah (RUU BUMD). Menurutnya, keberadaan bank daerah harus mampu memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap pembangunan dan pertumbuhan ekonomi di daerah.

Hal tersebut disampaikan Rycko dalam rapat dengar pendapat bersama asosiasi bank daerah di Jakarta, Rabu (3/6/2026).

Menurut Rycko, kinerja bank daerah tidak seharusnya hanya diukur dari besarnya laba maupun aset yang dimiliki. Lebih dari itu, BPD harus mampu menghadirkan manfaat nyata yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat dan mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan.

“Bank daerah harus benar-benar hadir untuk kepentingan masyarakat luas dan pembangunan daerah. Jangan hanya dilihat dari laba atau asetnya, tetapi bagaimana manfaatnya bisa dirasakan langsung oleh masyarakat,” ujar Rycko.

Ia menjelaskan bahwa salah satu tantangan utama yang dihadapi BPD saat ini adalah belum adanya kesamaan komitmen dari pemerintah daerah sebagai pemegang saham pengendali dalam menempatkan dana pada bank daerah masing-masing. Kondisi tersebut dinilai membuat peran strategis BPD dalam mendorong pembangunan daerah belum berjalan secara optimal.

Menurut Rycko, dukungan yang konsisten dari pemerintah daerah sangat diperlukan agar bank daerah memiliki kapasitas yang lebih kuat dalam menjalankan fungsi intermediasi dan pembiayaan pembangunan.

Selain itu, Rycko juga menyoroti praktik yang terjadi di lapangan, di mana sejumlah pelaku jasa konstruksi yang memperoleh fasilitas kegiatan melalui bank daerah justru diarahkan untuk mengajukan kredit modal kerja ke bank lain. Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi mengurangi manfaat ekonomi yang seharusnya dapat diperoleh BPD.

“BPD hanya tempat fasilitas pembayaran proyek, sementara kredit modalnya dari bank lain. Ini harus ada aturan yang memayungi, kalau mendapat fasilitas dari bank daerah, idealnya kredit modalnya juga dari bank daerah. Ini tentu menjadi kerugian bagi bank daerah,” tegasnya.

Baca Juga:  Yoyok Riyo Sudibyo Tekankan Pentingnya Penguatan Daya Saing Industri Nasional

Rycko menilai penguatan regulasi dalam RUU BUMD perlu dilakukan agar bank daerah memiliki ruang yang lebih besar untuk berperan dalam pembiayaan proyek dan kegiatan ekonomi yang berlangsung di wilayahnya.

Di sisi lain, ia juga menyoroti belum optimalnya peran BPD dalam mendukung pengembangan sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Padahal, pemerintah saat ini tengah mendorong penguatan ekonomi kerakyatan melalui berbagai program pembiayaan produktif bagi pelaku usaha kecil.

Menurut Rycko, sebagian besar BPD masih bergantung pada penyaluran kredit berbasis penghasilan aparatur sipil negara (ASN), sehingga kontribusinya terhadap pembiayaan UMKM belum terlihat signifikan.

“Selama ini BPD terlalu bergantung pada gaji ASN. Padahal negara sedang mendorong ekonomi UMKM, tapi belum terlihat peran besar BPD dalam penyaluran KUR dan kredit tanpa jaminan bagi pelaku UMKM,” katanya.

Ia menegaskan bahwa BPD seharusnya menjadi ujung tombak pembiayaan usaha mikro, kecil, dan menengah di daerah. Dengan pemahaman yang lebih baik terhadap karakteristik ekonomi lokal dibandingkan bank nasional, bank daerah dinilai memiliki keunggulan untuk menjangkau pelaku usaha yang membutuhkan akses pembiayaan.

Karena itu, Rycko berharap pembahasan RUU BUMD dapat menghasilkan regulasi yang memperkuat posisi dan peran strategis BPD, sehingga mampu menjadi motor penggerak pembangunan daerah sekaligus mendukung pertumbuhan sektor UMKM secara lebih optimal.

Menurutnya, penguatan bank daerah bukan hanya penting bagi keberlanjutan BUMD, tetapi juga menjadi bagian dari upaya memperkuat ekonomi daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara luas.