Jakarta, PR Politik (25/12) – Salah satu Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Jepang, Dimas, mengadu kepada Anggota DPR RI Fraksi PKS Dapil DKI Jakarta II, Kurniasih Mufidayati, mengenai beban pajak yang harus ditanggungnya sebelum kembali ke Tanah Air. Dimas mengungkapkan bahwa ia dibebankan pajak hingga puluhan juta rupiah, meskipun selama ini tidak pernah dipotong pajak oleh perusahaan tempatnya bekerja.
Dimas, yang berangkat melalui jalur magang, menjelaskan bahwa ia tidak mengetahui prosedur perpajakan yang berlaku dan baru menyadari bahwa ia harus membayar akumulasi pajak tersebut saat hendak kembali ke Indonesia. “Saya tidak tahu menahu, hanya menerima gaji bulanan ternyata belum dipotong oleh perusahaan. Dan saat mau kembali ke Indonesia, ditagih dan harus membayar puluhan juta rupiah,” ungkap Dimas.
Ia juga merasa bingung karena teman satu Lembaga Penempatan Kerja (LPK) yang ditempatkan di perusahaan yang sama tidak mengalami hal serupa. “Ada teman satu LPK tidak dibebankan di akhir seperti ini, saya jadi bingung,” tambahnya.
Baca Juga: Dina Lorenza Dukung Kenaikan PPN dengan Catatan Perlindungan untuk Masyarakat Menengah ke Bawah
Kurniasih menegaskan bahwa seharusnya LPK maupun agen penempatan bertanggung jawab jika terjadi masalah bagi PMI yang ditempatkan di Jepang. Ia menekankan bahwa LPK tidak boleh lepas tangan setelah PMI sudah bekerja. “Bayangkan banyak PMI di Jepang masih harus mencicil dana talangan dari LPK dengan pemotongan gaji, namun ketika ada masalah, LPK tidak boleh cuci tangan,” ujar Kurniasih.
Kurniasih berjanji akan menindaklanjuti aduan Dimas ke KBRI Tokyo untuk mencari penyelesaian. “Saya minta tim untuk langsung berkoordinasi dengan KBRI Tokyo untuk memperjelas persoalan dan membantu Dimas agar bisa segera pulang ke Indonesia sesuai rencana dan tidak mendapat beban berlebih,” tutup Kurniasih.
Sumber: fraksi.pks.id















