Dina Lorenza Dukung Kenaikan PPN dengan Catatan Perlindungan untuk Masyarakat Menengah ke Bawah

Anggota Komisi VII DPR RI, Dina Lorenza | Foto: DPR RI (dok)

Jakarta, PR Politik (24/12) – Anggota Komisi VII DPR RI, Dina Lorenza, menyatakan dukungannya terhadap rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025. Namun, dukungan ini diberikan dengan catatan bahwa implementasinya harus melindungi kepentingan masyarakat menengah ke bawah.

Kenaikan PPN ini merupakan bagian dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) Tahun 2021 yang telah disepakati dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 7 Oktober 2021. “Kami menolak bila pengenaan PPN itu mencakup barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan masyarakat,” tegas Dina dalam keterangan tertulis yang diterima Parlementaria, di Jakarta, Senin (23/12/2024).

Dina menegaskan beberapa pengecualian yang harus diperhatikan, termasuk sembilan bahan pokok (sembako), jasa pendidikan, jasa kesehatan medis, dan jasa pelayanan sosial. Politisi dari Fraksi Partai Demokrat ini menekankan bahwa penerapan kenaikan PPN harus konsisten hanya menyasar barang-barang mewah dan pengusaha besar.

Baca Juga: Jalal Abdul Nasir Gelar Kegiatan Literasi Listrik di Karawang

Ia juga menekankan pentingnya perlindungan dan pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sebagai ‘penyelamat’ perekonomian Indonesia. “Fraksi Partai Demokrat akan mengawal skema stimulus ekonomi pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat, perkembangan UMKM, dan penguatan industri padat karya,” tambahnya.

Dina menilai bahwa kenaikan PPN ini merupakan langkah pemerintah untuk memperbaiki keuangan dan meningkatkan pendapatan negara, namun harus dilakukan dengan hati-hati agar tidak membebani masyarakat yang sudah menghadapi tantangan ekonomi.

 

Sumber: dpr.go.id

Baca Juga:  Wakil Ketua BAM DPR RI, Agun Gunandjar Sudarsa Soroti Ancaman Demokrasi Akibat Politik Uang dan Mahalnya Biaya Politik

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

Infografis Terbaru