Komisi III DPR Hinca Pandjaitan Sambut RUU Perampasan Aset

RUU Perampasan Aset

Jakarta, PR Politik – Anggota Komisi III DPR RI Hinca Pandjaitan menyambut positif dorongan percepatan pembahasan RUU perampasan aset korban keuangan yang berorientasi pada pemulihan hak masyarakat, di mana kebijakan tegas ini dirancang guna menghentikan manuver para pelaku kejahatan finansial yang kerap menyembunyikan hasil kejahatan sebelum ditindak oleh aparat penegak hukum.

Wakil rakyat dari daerah pemilihan Sumatera Utara III ini mengungkapkan bahwa pihaknya mencatat sedikitnya delapan kali audiensi digelar di Komisi III sejak 2022 untuk menampung pengaduan puluhan ribu warga yang menjadi victim kejahatan finansial.

“Saya berdiri di barisan yang sama. Tapi izinkan saya menyampaikan pesan kepada pihak yang lain, kepada mereka yang hari ini mungkin sedang menyusun skema berikutnya. Harus diakui, para penipu investasi adalah inovator paling tekun di republik ini. Mereka berganti produk lebih cepat daripada kita berganti peraturan. Sayangnya bagi mereka, kali ini negara memutuskan ikut berinovasi,” ungkapnya melalui keterangan tertulis, Sabtu (31/10).

Ia menyoroti besarnya dampak kerugian material yang menimpa masyarakat akibat pengolahan modal bodong di berbagai sektor perekonomian.

“Bisa jadi ada yang terlewat dari catatan saya. Dari rapat-rapat itu saja, menurut pengakuan para korban, jumlah mereka sekitar 80 ribu orang dengan total kerugian sedikitnya Rp7,6 triliun. Itu hanya yang sampai ke meja DPR. Di luar gedung ini, jauh lebih banyak korban, yang bahkan tidak tahu harus mengadu ke mana,” tukasnya.

Ia meyakini bahwa pola kejahatan keuangan selama ini selalu menyisakan celah kelolosan karena hukum terlalu fokus mengejar fisik pelaku dibandingkan menyita kekayaannya.

“Modusnya berganti terus. Kemarin lebah klanceng, lalu robot trading, binary option, koperasi, pendanaan syariah, paket umrah. Besok mungkin namanya lain lagi. Kepada siapapun yang mengira cukup berganti kemasan, saya hanya ingin mengingatkan satu hal kecil. Ular tetap ular, sekalipun ia berganti kulit setiap musim,” tukasnya.

Baca Juga:  BKSAP DPR Husein Fadlulloh Mendorong Potensi Toba Tembus Pasar Internasional

Politikus Partai Demokrat ini juga mengulas formulasi Pasal 4 ayat (2) draf aturan yang dinilai membuka ruang penindakan bagi kejahatan ekonomi terorganisasi, meskipun norma tersebut tetap memerlukan batasan yang jernih agar tidak memicu salah sasaran bagi pelaku usaha yang sekadar mengalami kerugian bisnis perdata.

“Rumusan yang terbuka seperti ini memang perlu, karena hukum harus punya pintu yang cukup lebar untuk modus yang belum terbayangkan hari ini. Tetapi, pintu yang sama juga bisa dimasuki orang yang salah alamat,” urainya.

“Kita sedang merajut jaring untuk menangkap hiu. Jangan sampai yang megap-megap di dalamnya justru ikan teri,” tandasnya.

Guna mematangkan substansi hukum, ia mengkaji secara mandiri pola aliran dana dan modus persembunyian aset, termasuk kepemilikan atas nama pihak ketiga maupun korporasi cangkang.

“Kami menelaah perkara-perkara yang pernah diadukan ke Komisi III, dari cara mereka merekrut anggota sampai ke mana uang itu mengalir, karena di situlah niat jahat biasanya meninggalkan jejak,” paparnya.

Ia menambahkan bahwa skema perampasan aset tanpa menunggu putusan pidana akhir (in absentia) akan mematahkan taktik pelaku yang melarikan diri ke luar negeri.

“Logika itu akan kami balik. Justru karena pelakunya kabur, negara bisa merampas asetnya tanpa harus menunggu ia diadili. Orang yang memilih menjadi buronan, juga tidak bisa berharap diberi ruang untuk mengajukan keberatan. Harta yang disimpan di luar negeri, pun tidak aman. Bila negara tempat harta itu diparkir menolak membekukannya, aset lain miliknya di Indonesia yang akan diambil sebagai gantinya,” tambahnya.

“Hitungan itu akan menjadi hitungan yang buruk. Kalau hasil kejahatannya sudah habis atau disembunyikan, harta lain miliknya yang sah bisa diambil untuk menutup kekurangan. Nanti, saat mereka melangkah keluar dari gerbang penjara, tidak ada lagi yang menjemput,” pungkasnya.

Baca Juga:  Terima Audiensi Kaoem Telapak, Fraksi PKB DPR Komitmen Kawal Penyelesaian Konflik Agraria di Muara Tae dan Rakawuta

sumber : Fraksi Demokrat