Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan Dorong RUU Pekerja Gig Lindungi Driver dan Kurir Online

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan | Foto: DPR RI (dok)

Jakarta, PR Politik – Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, menegaskan pentingnya penyusunan regulasi yang mampu memberikan perlindungan hukum bagi pengemudi dan kurir online melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pekerja Ekonomi Gig.

Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Baleg DPR RI di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Kamis (2/4/2026), yang melibatkan berbagai komunitas driver online serta organisasi mahasiswa hukum sebagai bagian dari proses penyusunan regulasi yang komprehensif.

“Perlindungan hukum bagi pengemudi online menjadi utama dan penting dalam penyusunan RUU ini,” ujar Bob Hasan.

Dalam forum tersebut, Baleg DPR RI menghadirkan perwakilan Komunitas Pengemudi Ojek Online, Driver Online Nusantara (DONUS), Driver Ojek Kurir Online (DOKON), serta Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) untuk memberikan gambaran langsung terkait kondisi di lapangan.

Menurut Bob, pengemudi dan kurir online merupakan aktor utama dalam ekonomi gig yang memiliki peran strategis dalam mendukung pertumbuhan ekonomi digital. Namun demikian, mereka masih menghadapi berbagai kerentanan, mulai dari sistem algoritma yang tidak transparan hingga belum adanya jaminan perlindungan kerja yang memadai.

“Sebagai pelaku utama ekonomi gig, mereka membawa data primer terkait ketimpangan relasi kuasa antara platform dan mitra, mulai dari sistem algoritma yang tidak transparan hingga ketiadaan jaminan perlindungan kerja,” jelasnya.

Ia menekankan bahwa masukan dari para praktisi lapangan menjadi elemen penting agar RUU yang disusun tidak hanya bersifat administratif, tetapi mampu menjawab persoalan konkret seperti penetapan tarif, standar kesejahteraan, serta pemenuhan hak-hak dasar pekerja.

Selain itu, keterlibatan kalangan akademisi dinilai penting untuk memperkuat aspek yuridis, sehingga regulasi yang dihasilkan memiliki kepastian hukum dan tidak tumpang tindih dengan aturan ketenagakerjaan yang sudah ada.

Baca Juga:  Balita Hanyut di Surabaya Ditemukan Setelah Pencarian Intensif, Reni Astuti Sampaikan Duka pada Keluarga dan Apresiasi Tim Gabungan

“Masukan dari para praktisi ini akan memastikan bahwa RUU yang disusun bukan sekadar regulasi administratif, melainkan solusi nyata,” tambahnya.

Bob Hasan juga menyoroti pentingnya kejelasan status hukum pengemudi online dalam sistem ketenagakerjaan nasional, termasuk terkait perlindungan sosial seperti asuransi kecelakaan kerja, mengingat tingginya risiko kerja di sektor transportasi berbasis aplikasi.

Melalui RDPU tersebut, Baleg DPR RI berharap seluruh masukan dari komunitas driver dan akademisi dapat menjadi landasan dalam merumuskan norma dan materi muatan RUU secara komprehensif, sehingga regulasi yang dihasilkan mampu menjawab kebutuhan di lapangan serta memberikan kepastian hukum yang adil bagi seluruh pihak.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

Infografis Terbaru