Kemenperin Terbitkan Permenperin 35/2025: Reformasi TKDN Jadi Lebih Murah, Mudah, Cepat, dan Berinsentif

Jakarta, PR Politik – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 35 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penerbitan Sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Regulasi baru ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat ekosistem industri nasional melalui kebijakan yang lebih murah, mudah, cepat, dan berbasis insentif.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menjelaskan, terbitnya Permenperin 35/2025 merupakan hasil pembahasan mendalam sejak Maret 2025, menggantikan Permenperin Nomor 16 Tahun 2011 yang sudah berusia lebih dari 14 tahun.

“Regulasi itu tidak bisa dan tidak boleh dianggap sakral. Ketika ada dinamika dan kebutuhan baru di lapangan, pemerintah harus berani meregulasi ulang. Karena itu sejak Maret 2025 kami sudah melakukan kick-off revisi terhadap Permenperin 16/2011,” ujar Menperin di Jakarta, Rabu (15/10).

Agus menegaskan, proses revisi aturan TKDN tersebut dilakukan atas kesadaran pemerintah sendiri, bukan karena tekanan dari negara lain. “Kalau kita ingat, Trump Tarif baru diberlakukan 1 April 2025. Sedangkan pembahasan revisi sudah kami mulai sebulan sebelumnya. Jadi, bukan karena Trump Tarif. Ini menunjukkan kesadaran kolektif bangsa untuk memperkuat produk dalam negeri, bukan karena tekanan eksternal,” tegasnya.

Tujuan utamanya, kata Menperin, sederhana dan berlandaskan keadilan fiskal: “setiap rupiah belanja produk dalam negeri yang dananya berasal dari pajak taxpayer dalam APBN maka tercipta nilai tambah sebesar Rp 2 di dalam negeri.”

Kebijakan TKDN berlaku untuk semua jenis produk industri yang dibeli oleh pemerintah dan BUMN/BUMD melalui Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), tanpa memandang apakah produk tersebut berteknologi tinggi atau tidak, melainkan pada kemampuan industri dalam negeri memproduksinya. Jika produk domestik sudah mencapai TKDN di atas 40 persen, belanja pemerintah wajib menggunakan produk tersebut dan tidak boleh impor.

Baca Juga:  Satgas Garuda Merah Putih-II di Yordania Terus Salurkan Bantuan Gaza, Tim Medis Jaga Kesehatan Personel

Menperin mengungkapkan, agar prinsip wajib TKDN berjalan efektif, strategi pemerintah adalah membanjiri e-katalog LKPP dengan produk-produk buatan Indonesia. “Karena PBJ dilakukan melalui e-katalog, maka kuncinya adalah memperbanyak produk dalam negeri yang masuk ke sana. Maka tata cara perhitungan sertifikat TKDN harus dibuat lebih murah, mudah, dan cepat,” ungkapnya.

Hingga saat ini, 88 ribu produk dari 15 ribu perusahaan telah tersertifikasi TKDN. Kemenperin menargetkan jumlah ini dapat meningkat dua kali lipat dalam dua tahun ke depan.

Permenperin 35/2025 juga menekankan insentif nilai tambah bagi industri. Menperin menjelaskan bahwa industri yang berinvestasi dan membangun pabrik di wilayah NKRI otomatis mendapatkan nilai tambah 25 persen. Selain itu, 10 persen nilai tambah diberikan bagi penggunaan tenaga kerja lokal, serta tambahan 15 persen dari penerapan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) yang dibuat lebih inklusif.

“BMP ini kami sederhanakan dan buat lebih inklusif. Ada 15 faktor penentu BMP yang kami siapkan, mulai dari penerapan tenaga kerja lokal, penambahan investasi baru, kemitraan dan penguatan rantai pasok, hingga substitusi impor. Jika dijumlah, bobot totalnya bisa mencapai 38 persen,” papar Agus.

Melalui kombinasi TKDN dan BMP ini, pelaku industri dapat mencapai ambang batas 40 persen dengan lebih mudah. Menperin mencontohkan keberhasilan penerapan kebijakan TKDN di sektor HP, komputer genggam, dan tablet (HKT) yang diwajibkan minimal 35 persen, serta alat kesehatan minimal 20–30 persen, yang telah berhasil menekan impor dan meningkatkan investasi.

Selain itu, Kemenperin juga mendorong industri konsumen untuk mencantumkan nilai TKDN pada produknya sebagai bagian dari kampanye besar cinta produk Indonesia, meski tidak ada kewajiban perizinan.

 

 

sumber : Kemenperin RI

Bagikan:

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

Infografis Terbaru