Kemenhut Perkuat Pengawasan Perhutanan Sosial, Inspektorat Jenderal Bidik Manajemen Risiko dan Evaluasi Pemanfaatan Lahan

Yogyakarta, PR Politik – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) melalui Inspektorat Jenderal c.q. Inspektorat II terus memperketat pengawasan terhadap pelaksanaan Program Perhutanan Sosial. Langkah ini diambil guna memastikan hak akses kelola hutan yang telah diberikan kepada masyarakat mampu memberikan dampak ekonomi, sosial, serta fungsi ekologis secara berkelanjutan melalui agenda Evaluasi Pemanfaatan Areal Perhutanan Sosial Tahun 2025–2026.

Seiring dengan meluasnya capaian distribusi akses kelola kawasan hutan, efektivitas pengawasan menjadi kebutuhan krusial. Hal ini ditujukan agar pemanfaatan areal tetap berada pada koridor regulasi, fungsi kawasan, rencana kerja, dan kaidah pengelolaan hutan lestari.

Inspektorat II mengarahkan evaluasi pada efektivitas pasca-penerbitan SK persetujuan akses kelola, menilai tingkat kecukupan pembinaan dan pengendalian oleh unit kerja terkait, memetakan faktor pendorong serta hambatan di lapangan, hingga memberikan rekomendasi strategis perbaikan tata kelola.

Dalam supervisi yang digelar pada 23 Juli 2026, Inspektur II melakukan pembinaan kepada jajaran UPT mitra di Daerah Istimewa Yogyakarta, yakni Balai Perhutanan Sosial Yogyakarta, BPDAS Serayu Opak Progo, dan BPTH Wilayah III. Agenda diawali dengan penanaman pohon di area kantor BPTH Wilayah III sebagai pesan simbolis penguatan kelestarian lingkungan.

Dalam pembinaannya, Inspektur II, Nur Sumedi, menegaskan bahwa fungsi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) saat ini telah bertransformasi. APIP tidak lagi sekadar memberikan jaminan kepatuhan (assurance), melainkan bertindak sebagai pendamping (advisory) yang responsif dan antisipatif berbasis penguatan manajemen risiko.

Melalui orientasi ini, kehadiran APIP diharapkan mampu memberikan nilai tambah (value-added) bagi tiap unit kerja sehingga pengawasan berfokus pada peningkatan kinerja organisasi secara holistik.

Atas dasar itu, seluruh satuan kerja diimbau untuk mempertajam penemuan risiko, meningkatkan derajat kepatuhan pada regulasi perundang-undangan, mengoptimalkan implementasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), serta memacu penyelesaian tindak lanjut atas hasil pengawasan.

Baca Juga:  Musibah Kebakaran KMP Putri Yasmin: Data Penumpang Melebihi Manifes Jadi Temuan Serius, Menhub Dudy Perintahkan Investigasi Total

Melalui supervisi ini, Inspektorat II Kemenhut menegaskan komitmennya dalam mengawal Program Perhutanan Sosial agar senantiasa berjalan secara akuntabel, transparan, dan berkelanjutan, khususnya dalam memberikan kepastian dampak positif bagi masyarakat pasca-penerimaan izin akses lahan.

sumber : Kemenhut RI

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

Opini