Kemenhut Buka Ruang Bagi 14 Organisasi Masyarakat Sipil untuk Telaah Revisi Permen LHK P.8/2021

Jakarta, PR Politik – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) membuka ruang khusus bagi organisasi masyarakat sipil untuk menelaah perubahan salah satu regulasi utama yang mengatur pengelolaan hutan lestari di Indonesia, yaitu Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2021 (P.8) tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan di Hutan Lindung dan Hutan Produksi.

Sebanyak 14 organisasi masyarakat sipil menyoroti sejumlah isu tata kelola yang dinilai krusial, mulai dari akses informasi dan pemantauan independen, penguatan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), pengelolaan Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK), hingga isu deforestasi dan evaluasi Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) berbasis kinerja.

Forum konsultasi khusus ini diselenggarakan secara hybrid pada 24 Agustus 2026 di Jakarta. Kehadiran ruang telaah ini menjadi bagian dari rangkaian konsultasi publik revisi P.8 yang telah berlangsung dalam sembilan sesi dan melibatkan hampir 8.900 peserta dari berbagai unsur. Hingga saat ini, proses konsultasi telah menerima 295 masukan dan rekomendasi revisi dari rangkaian webinar tersebut.

Sekretaris Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari Kemenhut, Erwan Sudaryanto, menyatakan bahwa forum ini menjadi langkah strategis untuk memastikan revisi regulasi memperoleh masukan berharga dari pengalaman lapangan dan perspektif independen.

“Forum ini merupakan forum penting bagi Kementerian Kehutanan untuk mendapatkan masukan dari Organisasi Masyarakat Sipil. Kami berharap dengan adanya forum ini dapat menyempurnakan perubahan P.8 dalam penyelenggaraan pemanfaatan hutan yang berkelanjutan,” ungkapnya.

Bagi masyarakat adat dan warga yang hidup di sekitar kawasan hutan, aturan ini menentukan sejauh mana partisipasi mereka diakui dalam pengambilan keputusan. Sementara bagi pelaku usaha dan pasar, regulasi yang jelas serta Sistem Verifikasi Kelestarian Layanan (SVLK) yang kredibel menjamin bahwa produk kayu Indonesia legal dan ramah lingkungan.

Baca Juga:  Guru Akan Terima Tunjangan Langsung Dari APBN Lebih Cepat

Dalam sesi diskusi, perwakilan masyarakat sipil menekankan pentingnya keseimbangan antara kepastian investasi dan penataan ekologis kawasan.

“Pengelolaan dan Pemanfaatan hutan harus menekankan bahwa tujuan kepastian berusaha harus diimbangi dengan kepastian tata kelola kawasan, penyelesaian konflik tenurial, dan penguatan fungsi KPH. KPH diharapkan berperan sebagai platform koordinasi pengelolaan lanskap yang mengintegrasikan aspek ekologis, sosial, ekonomi, dan tata ruang,” ungkap Diah Suradireja dari WWF Indonesia.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Independent Forest Monitoring Fund (IFM Fund), Deden Pramudiana, menggarisbawahi krusialnya penguatan jaminan akses data dan dukungan pendanaan bagi para pemantau independen di lapangan.

“Keputusan untuk membuka ruang khusus bagi masyarakat sipil pada tahap ini menunjukkan sinyal kuat bahwa Kementerian memberi perhatian serius pada transparansi dan tata kelola yang baik. Ini juga menunjukkan upaya untuk memastikan bahwa masyarakat dan kelompok yang terdampak oleh kebijakan kehutanan memiliki ruang untuk menyampaikan suara sebelum revisi difinalisasi,” ujarnya, Team Leader MFP5.

Adapun 14 organisasi masyarakat sipil yang terlibat aktif dalam perumusan rekomendasi ini meliputi Auriga Nusantara, The Reform Initiative (TRI), Greenpeace Indonesia, MFP5, IFM Fund, ICEL, JPIK, Kaoem Telapak, Madani Berkelanjutan, Perkumpulan HuMa, Satva Bumi, Working Group ICCAs Indonesia, WWF-Indonesia, dan KKI Warsi. Seluruh masukan dari forum dikonsolidasikan sebagai rekomendasi kebijakan resmi kepada Ditjen Pengelolaan Hutan Lestari Kemenhut.

sumber : Kemenhut