Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) dan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menandatangani kesepakatan bersama untuk meningkatkan pengawasan alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP) dalam distribusi bahan bakar minyak (BBM) dan gas bumi.
Kesepakatan ini bertujuan untuk menjamin akurasi volume dan takaran dalam transaksi energi, memastikan perlindungan konsumen yang nyata, dan menegakkan hukum di bidang metrologi legal.
Direktur Jenderal PKTN, Moga Simatupang, menyatakan bahwa akurasi alat ukur adalah kunci keadilan transaksi antara penyedia dan pengguna energi. Pengawasan yang konsisten merupakan bentuk perlindungan nyata bagi konsumen.
Moga menjelaskan bahwa kesepakatan ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memastikan konsumen memperoleh BBM dan gas sesuai hak mereka. Ditjen PKTN telah melakukan berbagai upaya pengawasan dan pembinaan, termasuk menindak Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang terbukti melakukan pelanggaran seperti pengurangan volume.
“Mekanisme pengawasan yang terintegrasi sangat diperlukan agar praktik-praktik merugikan konsumen, seperti pengurangan volume BBM, tidak terulang,” tegas Moga.
Penanganan Kasus Pelanggaran Metrologi Legal
Ditjen PKTN telah menangani 19 kasus tindak pidana di bidang metrologi legal terkait pelanggaran penggunaan pompa ukur dan tangki ukur mobil BBM. Kasus-kasus ini terjadi di berbagai provinsi, termasuk Jawa Timur, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Barat, Bali, Sumatra Utara, Kepulauan Riau, dan Banten. Semua kasus tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Moga juga menekankan pentingnya keselarasan antara praktik di lapangan dan regulasi yang berlaku.
“Dengan kerja sama ini, alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya, serta pipa hilir dan minyak gas bumi diharapkan dapat sesuai dengan aturan alat ukur takar timbangan sebagaimana diatur dalam perundang-undangan,” ungkap Moga.
Sementara itu, Kepala BPH Migas, Erika Retnowati, menambahkan bahwa kerja sama ini memperkuat pengawasan distribusi energi secara menyeluruh. BPH Migas melibatkan Ditjen PKTN Kemendag yang memiliki kewenangan dalam metrologi legal untuk memastikan masyarakat mendapatkan BBM dan gas bumi sesuai dengan yang dibayarkan.
Sebagai tindak lanjut, Ditjen PKTN dan BPH Migas akan menyusun Perjanjian Kerja Sama (PKS) teknis dalam tiga bulan ke depan. PKS ini akan mencakup pertukaran data, sosialisasi, peningkatan kompetensi SDM, dan pengawasan.
Sumber : Metronews















