Banda Aceh, PR Politik – Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, H T Ibrahim, ST, MM, mengungkapkan bahwa poin krusial yang paling mengemuka dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) adalah mengenai perpanjangan alokasi Dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh. Pihaknya memastikan bakal terus mengawal ketat masa depan pendanaan khusus tersebut di tingkat pusat.
Hal itu disampaikan oleh politikus Partai Demokrat yang akrab disapa Ampon Bram ini saat menggelar pertemuan bersama insan pers di Taufik Kupi, Pocut Baren, Banda Aceh, Minggu siang (8/2). Ia menjelaskan bahwa dalam mengawal isu-isu strategis daerah, dirinya bergerak sinergis di dalam Forum Bersama (Forbes) DPR dan DPD RI asal Aceh di Jakarta.
Menurutnya, peran Forbes di Senayan mencakup spektrum yang luas bagi kemaslahatan masyarakat Serambi Mekkah. Perjuangan tersebut tidak hanya terbatas pada revisi UUPA, melainkan juga menyentuh penyelesaian status tanah wakaf Blangpadang, akselerasi rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana, serta berbagai persoalan daerah lainnya.
“Terkait masalah UUPA kita sangat kompak. Di Forbes di bawah pimpinan Pak TA Khalid apapun masalah terkait dengan Aceh kita diskusikan bersama,” ujarnya.
“Misalnya saja terkait masalah Blangpadang apapun yang diputuskan untuk mengembalikan tanah itu ke Masjid Raya Baiturrahman kita dukung, apa lagi sidang isbathnya nanti dilakukan oleh para ulama Aceh,” tambahnya.
Ia yang resmi menjabat sebagai Anggota DPR RI sejak 4 Februari 2025 ini memaparkan bahwa pemerintah pusat dan DPR RI telah mencapai kesepakatan awal untuk mengusulkan perpanjangan Dana Otsus Aceh. Skema yang diajukan adalah sebesar 2 persen yang dihitung dari total Dana Alokasi Umum (DAU) nasional.
Langkah pengamanan regulasi ini dinilai mendesak. Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini, alokasi Dana Otsus untuk Provinsi Aceh dijadwalkan akan resmi berakhir pada tahun 2027 mendatang.
Di samping mengawal agenda lokal Aceh, legislator kelahiran 8 Agustus 1969 yang duduk di dalam Panitia Kerja (Panja) Pengawasan Komisi III DPR RI ini juga aktif menyuarakan penegakan hukum di level nasional. Salah satu yang disorot tajam adalah teka-teki kasus kematian Sutrimo, Kepala Rumah Tangga (Karumga) dari mantan Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah.
Ia mendesak jajaran Polda Metro Jaya untuk bertindak cepat, berani, dan transparan dalam membongkar penyebab kematian Sutrimo. Kelambanan dalam merespons kasus-kasus sensitif dinilai berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
“Komisi III sudah menggelar konferensi pers terkait kasus Febrie. Kami patuh pada hukum dan mendorong agar kasus ini wajib dituntaskan,” tegasnya yang melenggang ke Senayan menggantikan Teuku Riefky Harsya yang kini mengemban tugas sebagai Menteri Ekonomi Kreatif.
Ia memperingatkan bahwa minimnya informasi resmi dari kepolisian justru akan menyuburkan berbagai prasangka dan spekulasi liar di ruang publik. Dirinya meminta tim penyidik mempertahankan integritas dari segala intervensi, sekaligus mengajak masyarakat luas ikut mengawal jalannya proses hukum.
“Kita wajib menghormati prosedur hukum yang berjalan, tetapi aparat harus paham bahwa publik menagih kepastian. Hukum tidak boleh dibiarkan mengambang—keadilan harus ditegakkan secepat-cepatnya bagi keluarga korban dan masyarakat,” pungkasnya.
sumber : Fraksi Demokrat















